Skip to content
Home » Isi UU Ibadah Haji 2018

Isi UU Ibadah Haji 2018

Isi UU Ibadah Haji 2018

Pada tanggal 4 Juni 2018, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelayanan Haji. UU ini disahkan untuk memperbaiki pengelolaan ibadah haji serta meningkatkan pelayanan haji bagi para jamaah haji Indonesia. Berikut ini adalah isi UU ibadah haji 2018 yang perlu diketahui oleh para jamaah haji Indonesia.

Pencatatan Jamaah Haji

UU ibadah haji 2018 menetapkan bahwa pencatatan jamaah haji dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Agama (Kemenag). Pemda bertanggung jawab atas pencatatan calon jamaah haji asal daerah masing-masing, sedangkan Kemenag bertanggung jawab atas pencatatan calon jamaah haji dari luar daerah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan data jamaah haji serta menjaga keteraturan proses pendaftaran.

Kuota Jamaah Haji

Kuota jamaah haji Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia setiap tahunnya. UU ibadah haji 2018 menetapkan bahwa kuota jamaah haji Indonesia diatur berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Saudi Arabia. Pemerintah Indonesia akan mendapat kuota tambahan apabila berhasil menyelesaikan pembayaran tunggakan pelunasan biaya haji.

Biaya Haji

Biaya haji merupakan hal yang penting bagi setiap jamaah haji. UU ibadah haji 2018 menetapkan bahwa biaya haji haruslah terjangkau dan transparan. Pemerintah akan menetapkan tarif dasar biaya haji setiap tahun sesuai dengan perkembangan harga dan inflasi. Selain itu, biaya tambahan seperti biaya kesehatan, transportasi, dan akomodasi juga haruslah terperinci dan transparan.

Pelayanan Haji

Pelayanan haji adalah hal yang sangat penting untuk kenyamanan dan keamanan para jamaah haji. UU ibadah haji 2018 menetapkan bahwa pelayanan haji haruslah berbasis teknologi dan terintegrasi. Pemerintah akan memberikan layanan pendaftaran haji secara online serta memperbaiki sistem pengiriman dan pemantauan jamaah haji dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan.

BACA JUGA:   Dalil Diwajibkannya Ibadah Haji: Panduan Lengkap untuk Memahaminya

Dewan Pengawas Haji Indonesia

UU ibadah haji 2018 menetapkan bahwa terdapat Dewan Pengawas Haji Indonesia yang bertanggung jawab untuk memberikan masukan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dewan Pengawas Haji Indonesia terdiri dari lima orang yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama.

Kesimpulan

UU ibadah haji 2018 merupakan wujud dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki pengelolaan ibadah haji serta meningkatkan pelayanan haji bagi para jamaah haji Indonesia. Dengan adanya UU ibadah haji 2018, para jamaah haji Indonesia diharapkan dapat melaksanakan ibadah haji dengan lebih nyaman dan aman.