Skip to content
Home » Siapa yang Berhak Membentuk Amil Zakat?

Siapa yang Berhak Membentuk Amil Zakat?

Siapa yang Berhak Membentuk Amil Zakat?

Apabila kita berbicara mengenai zakat, maka tak bisa lepas dari amil zakat. Amil zakat adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat, dari pengumpulan hingga pendistribusian ke orang yang berhak menerima. Namun siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk membentuk amil zakat?

Pemerintah

Di Indonesia, pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur zakat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Zakat No. 23 tahun 2011, di mana pemerintah diberi kewenangan untuk membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas dalam mengelola zakat di tingkat nasional.

Kewenangan pemerintah dalam membentuk amil zakat ini juga mengacu pada prinsip amanah, di mana pihak yang dipercayakan untuk mengelola zakat harus memiliki kualitas dan kemampuan yang baik. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai alasan yang kuat untuk membentuk amil zakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ormas Islam

Selain pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam juga dapat membentuk amil zakat. Peran ormas Islam dalam pengelolaan zakat sudah berlangsung lama, bahkan sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah.

Namun, meskipun memiliki peran yang penting, ormas Islam tidak sendiri dalam membentuk amil zakat. Kewenangan yang dimiliki ormas Islam dalam pengelolaan zakat harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Masyarakat

Tidak hanya pemerintah dan ormas Islam, masyarakat juga memiliki peran dalam pengelolaan zakat. Masyarakat dapat membentuk lembaga amil zakat di tingkat lokal, yang bertugas dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di lingkungan sekitarnya.

Namun, sebaiknya lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat harus terdaftar dan diakui oleh pemerintah, agar pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan baik dan akuntabel.

BACA JUGA:   Kenapa Pengelolaan Zakat Harus Oleh Pemerintah

Kesimpulan

Dalam mengelola zakat, amil zakat memegang peran yang amat penting. Siapa yang berhak membentuk amil zakat? Jawabannya adalah pemerintah, ormas Islam, maupun masyarakat dapat membentuk amil zakat dengan aturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, tidak hanya sekedar membentuk amil zakat saja yang penting, tetapi juga kualitas dan kemampuan yang dimiliki oleh amil zakat dalam mengelola zakat. Oleh karena itu, siapa pun yang membentuk amil zakat harus memastikan bahwa lembaga tersebut berkompeten dan mampu mengelola zakat dengan baik dan benar.