Pengertian Mencukur atau Memotong Rambut dalam Ibadah Haji
Mencukur atau memotong rambut adalah salah satu rukun dalam ibadah haji yang dilakukan setelah selesai melakukan thawaf wada dan sebelum memulai tahallul. Tahallul adalah keluar dari keadaan ihram dengan cara mencukur atau memotong rambut.
Menurut syariat Islam, mencukur atau memotong rambut adalah suatu tanda bahwa seorang jamaah haji telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dengan sempurna. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk syukur karena telah diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah haji dan telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Perbedaan antara Mencukur dan Memotong Rambut
Dalam ibadah haji, terdapat dua cara untuk keluar dari keadaan ihram, yaitu mencukur dan memotong rambut. Kedua cara tersebut sama-sama sah dan dapat dilakukan oleh jamaah haji. Namun, terdapat perbedaan antara mencukur dan memotong rambut.
Mencukur rambut memiliki makna yang lebih kuat dari sekedar memotong rambut. Mencukur rambut dilakukan dengan cara membuat botak seluruh kepala atau sebagian kepala. Sedangkan memotong rambut dilakukan dengan cara memotong rambut tanpa membuat kepala botak.
Meninggalkan sedikit rambut atau kepala botak saat mencukur atau memotong rambut tidak mempengaruhi sahnya pelaksanaan ibadah haji. Namun, memiliki makna yang berbeda dalam ajaran Islam.
Alasan Wajib Mencukur atau Memotong Rambut dalam Ibadah Haji
Mencukur atau memotong rambut setelah thawaf wada merupakan tindakan yang wajib dilakukan dalam ibadah haji. Pelaksanaan tindakan ini memiliki beberapa alasan yang dianjurkan dalam ajaran Islam, antara lain:
-
Menghilangkan Keangkuhan
Mencukur atau memotong rambut dalam kepala merupakan bentuk pengorbanan diri yang melambangkan kehumblean dan kepatuhan kepada Allah SWT. Dalam surat Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman "Dan cukurlah rambut kepala(mu)", artinya dengan mencukur atau memotong rambut dalam kepala maka jamaah haji diharapkan selalu menghilangkan keangkuhan dalam diri dan tunduk kepada kehendak Allah SWT. -
Memperbaiki Keadaan Rohani
Mencukur atau memotong rambut dalam kepala adalah bentuk perenungan diri bagi seorang jamaah haji, bahwa ia adalah makhluk yang lemah dan sederhana dihadapan Allah SWT. Dalam surat Al-Anbiya ayat 83, Allah SWT berfirman "dan Kami menjadikan dirimu tidak ada apa-apa", artinya mencukur atau memotong rambut dalam kepala tidak akan merugikan manusia dan akan memperbaiki keadaan rohani manusia.
Kesimpulan
Pelaksanaan mencukur atau memotong rambut dalam ibadah haji adalah tindakan yang penting dan wajib dilakukan bagi setiap jamaah haji. Tindakan ini melambangkan kebesaran Allah SWT dan ketundukan kita sebagai makhluk ciptaan-Nya. Dalam ajaran Islam, tindakan mencukur atau memotong rambut memiliki makna yang dalam dalam kehidupan manusia.
Headline
Ibadah Haji: Mencukur atau Memotong Rambut Adalah Bentuk Pengorbanan Diri yang Membawa Keutamaan Bagi Jamaah Haji