Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di artikel ini, yang akan membahas mengenai hukum ibadah haji bagi yang sudah mampu melaksanakannya. Haji adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, baik dari segi fisik, finansial, maupun keterampilan. Namun, ada beberapa orang yang menunda-nunda pelaksanaan ibadah haji tersebut. Lantas, apa hukumnya menunda pelaksanaan haji?
Pengertian Ibadah Haji
Sebelum membahas mengenai hukum haji, perlu diketahui dulu apa pengertian dari ibadah haji itu sendiri. Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah mampu. Pelaksanaan haji sendiri terdapat pada bulan Dzulhijjah, dan muslim yang ingin melaksanakan haji diwajibkan menyempatkan diri ke Tanah Suci Mekah. Pelaksanaan haji sendiri umumnya meliputi beberapa kegiatan, seperti thawaf, sa’i, mabit di Mina, dan wukuf di Arafah.
Hukum Ibadah Haji bagi yang Sudah Mampu
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk melaksanakan ibadah haji jika sudah mampu. Hal tersebut tertulis dalam firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97, yang artinya:
Artinya: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah mengunjungi Baitullah, bagi orang yang sanggup pergi ke sana."
Dari ayat tersebut, jelas sekali bahwa haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mampu. Jadi, bagaimana dengan orang yang sudah mampu namun menunda-nunda pelaksanaan haji? Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Menurut ulama, menunda-nunda pelaksanaan haji tanpa ada halangan yang berarti merupakan perbuatan yang buruk. Sebab, haji adalah salah satu kewajiban muslim yang harus dilaksanakan secepatnya jika sudah mampu. Haji bukanlah suatu hal yang bisa ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas. Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menunda pelaksanaan haji, seperti masalah finansial, atau masalah kesehatan.
Perlu dicatat bahwa menunda pelaksanaan haji tanpa alasan yang jelas merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, sebab menunda haji dapat menyebabkan kemudaratan bagi diri sendiri.
Conclusio
Demikianlah artikel mengenai hukum ibadah haji bagi yang sudah mampu melaksanakannya. Pelaksanaan haji adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mampu, dan menunda pelaksanaan haji tanpa alasan yang jelas adalah perbuatan yang buruk. Oleh karena itu, bagi yang sudah mampu sebaiknya segera melaksanakan ibadah haji. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita semua. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.