Skip to content
Home » Berapa Zakat Fidyah yang Harus Dibayar Ibu Hamil Selama Puasa?

Berapa Zakat Fidyah yang Harus Dibayar Ibu Hamil Selama Puasa?

Berapa Zakat Fidyah yang Harus Dibayar Ibu Hamil Selama Puasa?

Pertanyaan tentang berapa zakat fidyah yang harus dibayar ibu hamil selama berpuasa seringkali muncul. Sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan kesehatan dan kenyamanan ibu hamil saat berpuasa. Oleh karena itu, mengetahui berapa zakat fidyah yang harus dibayar sangatlah penting.

Apa Itu Zakat Fidyah?

Zakat fidyah merupakan bentuk zakat yang dikenakan pada mereka yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau alasan lain, atau bagi mereka yang menjalankan puasa namun memerlukan pengganti puasa. Dalam hal ini, zakat fidyah dibayar sebagai bentuk kompensasi atas kewajiban berpuasa yang tidak terpenuhi.

Zakat Fidyah untuk Ibu Hamil saat Berpuasa

Mengenai zakat fidyah untuk ibu hamil saat berpuasa, menurut fatwa MUI, ibu hamil yang memang membutuhkan untuk tidak berpuasa karena alasan kesehatan atau ketidakmampuan lainnya dapat membayar fidyah sebesar Rp. 20.000,- per hari. Namun, apabila ibu hamil masih bisa berpuasa namun memilih tidak berpuasa karena kesehatannya yang lebih baik dijaga, maka ia tidak wajib membayar zakat fidyah.

Namun, perlu diingat bahwa zakat fidyah harus dibayar setelah ramadan berakhir, tidak bisa dibayar sebelum atau selama bulan ramadan.

Kesimpulan

Maka, secara singkat dan jelas, zakat fidyah yang harus dibayar ibu hamil selama berpuasa adalah sebesar Rp. 20.000,- per hari, jika memang tidak mampu untuk berpuasa. Tetapi, apabila ibu hamil masih bisa berpuasa namun memilih untuk tidak berpuasa karena alasan kesehatan, maka ia tidak perlu membayar zakat fidyah.

Namun, kami menyarankan agar sebaiknya berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk tidak berpuasa. Sebab, terkadang dokter atau ahli gizi memberikan saran untuk tidak berpuasa hanya pada beberapa hari tertentu saja, bukan sehari-hari.

BACA JUGA:   Mengenal Yang Dimaksud Adar Zakat Mal

Ingat, kesehatan dan kenyamanan ibu hamil haruslah diutamakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang memerlukannya.