Skip to content
Home » Berapa Banyak Harta yang Harus Dizakati

Berapa Banyak Harta yang Harus Dizakati

Berapa Banyak Harta yang Harus Dizakati

Pada zaman yang serba modern saat ini, semakin banyak orang yang kurang tertarik dengan zakat. Banyak dari mereka yang tidak mengetahui berapa banyak harta yang harus dizakati dan bagaimana cara menghitungnya. Maka dari itu, pada artikel ini akan dijelaskan secara detail mengenai berapa banyak harta yang harus dizakati.

Apa Itu Zakat?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab. Zakat bukanlah sama dengan sedekah, melainkan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Zakat adalah bentuk ibadah sosial yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Berapa Banyak Harta yang Harus Dizakati?

Harta yang harus dizakati yaitu harta yang melebihi batas nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki seorang muslim untuk dapat dikenakan zakat. Besaran nisab zakat harta adalah 85 gram emas atau setara dengan uang sejumlah Rp. 7.5 juta. Jadi, jika harta yang dimiliki kurang dari nisab, maka tidak wajib dizakati.

Sedangkan untuk jumlah zakat harta sendiri yaitu sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki selama setahun. Contohnya, jika total harta yang dimiliki selama setahun adalah sejumlah Rp. 100 juta, maka zakat yang harus dizakati sebesar Rp. 2,5 juta.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat?

Cara menghitung zakat harta adalah dengan menjumlahkan total harta yang dimiliki selama setahun, kemudian dikalikan dengan persentase 2,5%. Uang yang didapatkan dari zakat tersebut harus disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga zakat yang terpercaya.

Pentingnya Memberikan Zakat

Memberikan zakat sangat penting bagi setiap muslim karena selain menunaikan kewajiban, juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Zakat yang diberikan akan menjadi amal jariyah yang dapat menghasilkan pahala selama-lamanya.

BACA JUGA:   Berapa Hak Pakir Miskin dan Amil Zakat?

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab. Besaran zakat harta adalah sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki selama setahun. Penting bagi setiap muslim untuk mengetahui informasi mengenai zakat dan memberikannya secara rutin sebagai bentuk ibadah sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.