Skip to content
Home » Siapa Penerima Zakat Penghasilan

Siapa Penerima Zakat Penghasilan

Siapa Penerima Zakat Penghasilan

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki penghasilan yang memenuhi syarat. Zakat penghasilan lebih spesifik dibandingkan jenis zakat yang lainnya karena melibatkan penghitungan kekayaan yang mengikutsertakan pendapatan yang diterima. Oleh karena itu, zakat penghasilan cukup kompleks dan membutuhkan perhitungan yang tepat.

Namun, bagaimana cara menentukan siapa yang berhak menerima zakat penghasilan?

Penerima Zakat Penghasilan

Terdapat delapan golongan penerima zakat yang ditetapkan dalam Alquran, termasuk di dalamnya adalah gharimin atau orang yang berhutang, fakir atau orang miskin, mualaf atau orang yang baru masuk Islam, dan ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.

Namun, dalam konteks zakat penghasilan, penerima zakat hanya terbatas pada tiga jenis golongan, yakni:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang kekurangan harta dan tingkat kekurangannya telah sampai pada batas tertentu atau sangat membutuhkan bantuan finansial. Dalam hal zakat penghasilan, fakir menjadi salah satu golongan yang berhak menerima bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali atau yang memiliki harta, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Miskin termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat penghasilan.

3. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru menerima Islam dan memerlukan bimbingan serta bantuan finansial dari pihak yang telah lebih dahulu memeluk agama Islam. Muallaf juga termasuk dalam golongan penerima zakat penghasilan.

Bagaimana cara memberikan zakat penghasilan?

Dalam memberikan zakat penghasilan, orang yang memiliki penghasilan harus menghitung total penghasilannya selama satu tahun dan kemudian membaginya dengan nisab. Nisab sendiri merupakan standar nilai kekayaan yang harus dipenuhi supaya seorang pemberi zakat dianggap wajib membayar zakat.

BACA JUGA:   Kenapa Keturunan Rasul Tidak Boleh Menerima Zakat

Setelah mengetahui nisab, seorang pemberi zakat penghasilan dapat menghitung zakatnya dengan mengalikan total penghasilannya dengan 2,5%. Setidaknya mustahiq (orang yang berhak menerima) yang akan diberikan zakat penghasilan harus terdiri dari golongan fakir, miskin, dan muallaf.

Kesimpulan

Zakat penghasilan memang tidak mudah untuk dihitung, namun menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki penghasilan yang memenuhi syarat. Dalam memberikan zakat penghasilan, perlu memperhatikan siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu golongan fakir, miskin, dan muallaf. Sebagaimana yang tertulis dalam Alquran, "Sedekah itu adalah untuk orang-orang fakir, miskin, pegawai yang mengurus (zakat), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang yang terlilit utang, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan orang yang musibah karena bencana alam" (QS. At-Taubah: 60).