Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan pada saat hari raya Idul Fitri sebagai tanda syukur karena Allah SWT telah memberikan kesehatan dan kekuatan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Adapun zakat fitrah ini sendiri diperuntukkan bagi fakir miskin yang layak menerima zakat.
Namun bagaimana jika seorang anak memiliki ayah tiri? Apa hukumnya ayah tiri membayarkan zakat fitrah anak tirinya? Sebelum itu, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang status anak tirinya.
Status Anak Tiri dalam Islam
Menurut pandangan Islam, anak tiri dibedakan menjadi dua yaitu anak tiri sementara dan anak tiri tetap. Anak tiri sementara adalah anak hasil pernikahan sementara anak tiri tetap adalah anak hasil pernikahan dengan mantan istri ayah yang telah bercerai atau meninggal dunia.
Dalam Islam, anak tirivdiakui keberadaannya dan diberikan hak-haknya yang sama dengan anak kandung. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Al-Ahzab ayat 4 yang berbunyi: وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ ۚ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
Artinya: "Dan Allah tidak menjadikan istilah-istilah ‘anak-anak angkat’ yang kalian sebut itu sebagai anak-anak kalian sendiri. Kata-kata itu hanyalah ucapan yang kalian keluarkan dari mulut kalian. Dan Allah berfirman yang benar, dan Dia memberi petunjuk kepada jalan yang lurus."
Hukum Ayah Tiri Membayarkan Zakat Fitrah Anak Tirinya
Berbicara tentang hukum ayah tiri membayarkan zakat fitrah anak tirinya, kita perlu mengacu pada status anak tirinya terlebih dahulu. Jika anak tirinya adalah anak tiri tetap, maka ayah tirinya wajib membayarkan zakat fitrah bagi anak tersebut sama seperti ayah kandungnya.
Namun jika anak tirinya adalah anak tiri sementara, maka ayah tirinya tidak wajib membayarkan zakat fitrah bagi anak tersebut. Kewajiban membayarkan zakat fitrah bagi anak tiri sementara tetap menjadi kewajiban ayah kandungnya dan orang tua kandung lain yang memelihara anak tersebut. Hal ini karena ayah tiri hanya memiliki hubungan kekeluargaan sementara ayah kandung memiliki hubungan darah dengan anak tersebut.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika anak tirinya adalah anak tiri tetap, maka ayah tirinya harus membayarkan zakat fitrah bagi anak tersebut. Namun jika anak tirinya adalah anak tiri sementara, maka kewajiban membayarkan zakat fitrah tetap menjadi kewajiban ayah kandungnya dan orang tua kandung lain yang memelihara anak tersebut.
Adapun dalam Islam, anak tiri diakui keberadaannya dan diberikan hak-hak yang sama dengan anak kandung. Oleh karena itu, kita sebagai umat Muslim harus senantiasa menghormati hak-hak anak tiri dan memperlakukannya dengan adil dan baik. Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang hukum ayah tiri membayarkan zakat fitrah anak tirinya.