Pendaftaran haji di kantor Departemen Agama (Depag) harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang persyaratan daftar haji di depag.
Syarat-syarat Daftar Haji di Depag
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar haji di Depag:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran
- Belum pernah menunaikan ibadah haji dalam waktu belakangan ini
- Memiliki paspor dengan masa berlaku yang cukup untuk mengikuti ibadah haji
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Membayar biaya pendaftaran dan biaya lainnya yang telah ditentukan
Prosedur Pendaftaran Haji di Depag
Setelah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya adalah melakukan prosedur pendaftaran haji di kantor Depag. Berikut ini adalah prosedur pendaftaran haji di Depag:
- Kunjungi kantor Depag terdekat yang memiliki layanan pendaftaran haji
- Bawa dokumen persyaratan yang telah dipenuhi
- Isi formulir pendaftaran haji yang telah disediakan oleh petugas
- Bayar biaya pendaftaran dan biaya lainnya yang telah ditentukan
- Menerima bukti pendaftaran haji dari petugas
Setelah prosedur pendaftaran selesai dilakukan, para calon jamaah haji harus menunggu pengumuman dari kantor Depag terkait jadwal keberangkatan dan lain-lain.
Kesimpulan
Demikianlah cara pendaftaran haji di Depag beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diharapkan artikel ini dapat menjadi referensi bagi calon jamaah haji yang ingin mendaftarkan diri di kantor Depag. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan meraih ridha Allah SWT.