Skip to content
Home » Apakah Profesi Dapat Menjadi Objek Zakat?

Apakah Profesi Dapat Menjadi Objek Zakat?

Apakah Profesi Dapat Menjadi Objek Zakat?

Banyak orang yang bertanya-tanya apakah profesi yang mereka geluti dapat dijadikan objek penghitungan zakat. Apakah orang yang menjalankan suatu pekerjaan tertentu dapat menjadi penerima zakat dari orang-orang yang ingin memberikan bantuan?

Menurut para ulama, tidak semua orang dengan profesi tertentu dapat dihitung sebagai objek zakat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima zakat.

Kriteria Penerima Zakat

  1. Fakir
    Seseorang dapat dihitung sebagai fakir jika ia memiliki harta yang sangat minim dan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Orang fakir dapat menjadi objek zakat.

  2. Miskin
    Miskin adalah orang yang hidup dalam keadaan kurang sejahtera. Mereka biasanya memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, tetapi tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang serta tidak mampu untuk meningkatkan taraf hidupnya. Orang miskin juga dapat menjadi objek zakat.

  3. Amil
    Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka dapat menerima bagian dari zakat sebagai pengganti pekerjaan mereka dalam pengumpulan dan distribusi zakat.

  4. Mu’allaf
    Mu’allaf adalah orang yang membutuhkan bantuan untuk masuk dalam Islam atau menjalankan ajaran Islam. Mereka dapat menjadi objek zakat.

  5. Riqab
    Riqab adalah budak atau orang yang dalam keadaan perbudakan. Mereka dapat menjadi objek zakat.

  6. Gharimin
    Orang gharimin adalah orang yang memiliki hutang yang harus segera dilunasi. Mereka dapat menjadi objek zakat.

  7. Fisabilillah
    Fisabilillah merujuk kepada kegiatan atau program yang berkaitan dengan dakwah, jihad, perjuangan Islam, atau hal-hal lain yang mendukung agama Islam. Orang atau organisasi yang berkaitan dengan fisabilillah dapat menjadi objek zakat.

BACA JUGA:   Apa Itu Overseas Officer di Rumah Zakat?

Profesi Yang Dapat Menjadi Objek Zakat

Tidak semua profesi bisa menjadi objek zakat. Profesi yang dapat dianggap sebagai objek zakat adalah orang yang memiliki salah satu kriteria penerima zakat di atas, misalnya fakir atau miskin.

Namun demikian, ada beberapa profesi yang dapat dihitung sebagai objek zakat karena pekerjaan tersebut melibatkan pengambilan hak orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Contohnya ialah pengemis, penadah barang curian, atau pekerja seks. Profesi ini diatur dalam hukum Islam dan tidak dapat diterima dalam masyarakat Islam.

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap orang Islam yang memiliki harta yang melebihi nisab. Namun tidak semua profesi yang ada dapat menjadi objek zakat. Hanya orang yang memenuhi kriteria-kriteria penerima zakat yang dapat menerima bantuan zakat dari orang-orang yang ingin memberikan bantuan.

Perlu diingat bahwa zakat juga harus disalurkan melalui jalur yang sah dan tepat, seperti pengumpulan dan distribusi zakat oleh amil yang dipercayakan oleh pemerintah atau organisasi Islam yang berkredibilitas. Kita harus menyisihkan harta kita untuk membantu orang-orang yang membutuhkan agar bisa hidup lebih sejahtera dan merdeka dari kesulitan hidup.