Skip to content
Home ยป Peraturan Mentri Agama Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Mentri Agama Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Mentri Agama Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Mentri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan aturan yang sangat penting bagi seluruh jemaah haji di Indonesia. Dalam peraturan ini, diatur tentang segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji yang harus dijalankan oleh jemaah.

Syarat Pendaftaran Haji

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa syarat untuk mendaftar haji adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang muslim dan berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Membayar biaya pendaftaran dan biaya haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran Biaya Haji

Biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah terdiri dari:

  1. Biaya Dasar Haji. Biaya ini meliputi biaya transportasi, akomodasi, makan dan minum selama di Arab Saudi, hingga biaya pelayanan yang diberikan oleh Petugas Haji Indonesia di Arab Saudi.
  2. Biaya Manasik. Biaya ini meliputi biaya bimbingan manasik haji, penginapan selama bimbingan manasik serta makan dan minum selama bimbingan manasik.

Ketentuan Pemberangkatan Jemaah

Peraturan Mentri Agama Nomor 14 Tahun 2016 juga mengatur ketentuan pemberangkatan jemaah. Jemaah harus hadir pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan harus membawa dokumen yang diperlukan seperti passport dan visa.

Kesehatan dan Keselamatan Jemaah

Kesehatan dan keselamatan jemaah adalah hal yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, dalam peraturan ini diatur tentang tentang persyaratan kesehatan jemaah, seperti tes kesehatan dan vaksinasi, serta upaya-upaya untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan jemaah di Mekah dan Madinah.

Kewajiban Jemaah Selama Pelaksanaan Ibadah Haji

Peraturan Mentri Agama Nomor 14 Tahun 2016 juga mengatur tentang kewajiban jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Jemaah diwajibkan untuk mengikuti semua petunjuk dari PPIH, menghormati aturan dan adat-istiadat yang berlaku di Arab Saudi serta memelihara pribadi dan lingkungan sekitar.

BACA JUGA:   Kiat Sukses Menggapai Keutamaan Ibadah Haji

Penutup

Dalam artikel ini sudah dijelaskan tentang Peraturan Mentri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Semua jemaah haji di Indonesia harus mematuhi peraturan ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji. Dengan memahami peraturan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, aman dan nyaman bagi seluruh jemaah.