Skip to content
Home ยป Hukum Wajib Daftar Haji Setelah Lahiran PIDS KTB

Hukum Wajib Daftar Haji Setelah Lahiran PIDS KTB

Hukum Wajib Daftar Haji Setelah Lahiran PIDS KTB

Pelancong Muslim dari seluruh dunia tahun 2021 dilarang melakukan perjalanan ke negara Aram, satu-satunya pengecualian adalah untuk melakukan ibadah di Kota Suci Mekkah dan Madinah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan untuk menjalankan ibadah haji, terutama hukum wajib daftar haji setelah lahiran PIDS KTB. Bagi para jamaah haji, persiapan yang matang sangat diperlukan, terutama bagi para calon jamaah haji yang mengalami ini.

Apa itu PID?

PID atau Persalinan Ibu dan Bayi dengan Dukungan Tenaga Kesehatan. PID ini diperkenalkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pada tahun 2011 untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi pada saat persalinan. PIDS KTB sendiri adalah Persalinan Ibu dan Bayi oleh Tenaga Kesehatan Berpengalaman.

Syarat Wajib Daftar Haji

Sebagai Muslim, setiap orang wajib menjalankan ibadah haji jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki cukup dana untuk biaya haji serta kehidupan setelah kembali dari Tanah Suci.
  3. Sehat secara fisik dan mental.
  4. Mampu melakukan ibadah haji dan memahami ilmu yang berkaitan dengan haji.
  5. Tidak terhalang oleh hukum untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
  6. Tidak pernah melakukan haji sebelumnya.

Jika calon jamaah haji telah memenuhi semua persyaratan tersebut, maka ia harus mendaftarkan dirinya sebagai jamaah haji ke Kementerian Agama dan memilih travel haji yang terdaftar dan terpercaya.

Wajib Daftar Haji Setelah Lahiran PIDS KTB

PIDS KTB bukan lagi menjadi alasan untuk tidak melakukan ibadah haji. Para calon jamaah haji yang mengalami PIDS KTB harus segera mendaftar untuk merencanakan perjalanan haji mereka. Namun, untuk preventif, kehamilan harus dijaga dengan baik untuk menghindari masalah kesehatan.

Bagi para calon jamaah haji yang telah melahirkan melalui metode operasi (caesar) yang bukan termasuk dalam PIDS KTB, mereka tidak diwajibkan untuk mendaftar haji setelah enam bulan setelah melahirkan. Namun, bagi ibu yang melahirkan normal dan bayinya sehat, mereka tetap harus mendaftar haji dan melakukannya setelah bayinya mencapai usia dua tahun.

BACA JUGA:   Gambar Orang Ibadah Haji dan Tulisan: Panduan dan Tips Terbaik untuk Menjalankan Ibadah Haji yang Lancar

Kesimpulan

Meskipun PIDS KTB bisa menjadi kendala dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta haji, namun bukanlah alasan untuk tidak melakukan ibadah haji. Sangat penting bagi para calon peserta haji untuk mempersiapkan diri secara matang dan merencanakan perjalanan mereka dengan baik, termasuk untuk menjaga kesehatan kehamilan. Untuk calon jamaah haji yang mengalami PIDS KTB atau yang baru saja melahirkan, pastikan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis terkait untuk mendapatkan saran dan panduan yang tepat sebelum melakukan ibadah haji. Semoga Allah SWT menyempurnakan ibadah kita semua.