Skip to content
Home » Berapa Nominal Penghasilan Per Bulan yang Sudah Kena Wajib Zakat?

Berapa Nominal Penghasilan Per Bulan yang Sudah Kena Wajib Zakat?

Berapa Nominal Penghasilan Per Bulan yang Sudah Kena Wajib Zakat?

Jika Anda seorang muslim, pasti sudah sangat familiar dengan istilah zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri berarti memberikan sebagian dari harta yang dimiliki untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, asnaf, dan lain sebagainya. Namun, banyak yang masih bingung dengan berapa nominal penghasilan per bulan yang sudah kena wajib zakat.

Pada dasarnya, zakat harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki selama satu tahun penuh dan melebihi nisab. Nisab sendiri merupakan batas minimal nilai harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat. Adapun nisabnya berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.

Namun, jika ditinjau dari segi gaji bulanan, berapa nominal penghasilan per bulan yang sudah kena wajib zakat? Untuk menghitung zakat dari penghasilan bulanan, kita harus mengetahui dahulu beberapa hal penting, yaitu:

1. Nishab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan dilihat berdasarkan harta dan kebutuhan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Adapun kriteria untuk menentukan apakah seorang muslim wajib zakat dari penghasilannya atau tidak adalah jumlah penghasilan lebih besar dari kebutuhan hidup yang mendasar seperti sandang, pangan, dan papan. Jika penghasilan setiap bulan melebihi kebutuhan di atas, maka zakat penghasilan harus dikeluarkan.

2. Besaran Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan netto setelah dikurangi dengan berbagai pengeluaran yang telah dikeluarkan dalam setahun. Besaran penghasilan yang termasuk dalam pengeluaran tersebut adalah segala macam pengeluaran yang dianggap wajib seperti biaya pendidikan, hidup sehari-hari, transportasi dan kebutuhan lain yang masih sewajarnya.

BACA JUGA:   Bagaimana Potensi Zakat Tahun 2018 di Indonesia

Dalam menghitung zakat penghasilan, yang diambil sebagai perhitungan adalah penghasilan setahun sebelumnya. Jadi, jumlah penghasilan setahun yang harus dipakai dalam perhitungan zakat adalah jumlah penghasilan selama satu tahun penuh sebelum saat pengambilan zakat. Dengan kata lain, zakat harus dikeluarkan dari penghasilan yang telah ditabung selama sepuluh bulan.

3. Perhitungan Zakat Penghasilan

Berikut ini cara untuk menghitung zakat penghasilan:

  1. Hitung total penghasilan selama setahun sebelum bayar zakat.
  2. Kurangi pengeluaran bulanan yang diperbolehkan, yakni kebutuhan pokok seperti makan, minum, tempat tinggal, dan pakaian.
  3. Kalikan hasil pengurangan dengan 2,5%.

Misalnya, seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp 60 juta setelah dikurangi dengan pengeluaran bulanan yang diperbolehkan sebesar Rp 40 juta. Maka zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2.5% x Rp 20 juta = Rp 500 ribu.

4. Pembayaran Zakat Penghasilan

Jika Anda sudah yakin harus membayar zakat penghasilan, maka Anda bisa membayarnya langsung kepada pihak yang berhak menerimanya atau kepada lembaga zakat terpercaya yang ada di daerah Anda. Pembayaran zakat bisa dilakukan secara tunai, transfer online atau melalui rekening bank zakat.

Jadi, kesimpulannya, nominal penghasilan per bulan yang sudah kena wajib zakat adalah jika penghasilan Anda setiap bulan melebihi kebutuhan hidup yang mendasar seperti sandang, pangan, dan papan. Dan dalam menghitung zakat penghasilan, yang diambil sebagai perhitungan adalah penghasilan setahun sebelumnya. Semoga artikel ini bisa membantu Anda memahami berapa nominal penghasilan per bulan yang sudah kena wajib zakat. Marhaban ya Ramadhan!