Skip to content
Home ยป Tabungan Minimal Untuk Pendaftaran Haji

Tabungan Minimal Untuk Pendaftaran Haji

Tabungan Minimal Untuk Pendaftaran Haji

Membayar ibadah haji adalah impian setiap umat muslim di seluruh dunia. Namun, biaya yang diperlukan untuk dapat melaksanakan ibadah haji cukup besar, sehingga diperlukan persiapan yang matang dan jauh-jauh hari sebelumnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mempersiapkan diri agar dapat melaksanakan ibadah haji adalah dengan membuka tabungan haji.

Tabungan haji adalah salah satu jenis tabungan yang digunakan untuk menabung uang dengan tujuan untuk mendanai biaya perjalanan ibadah haji. Ada banyak jenis tabungan haji yang ditawarkan oleh bank di Indonesia, namun dalam artikel ini, kita akan membahas tentang tabungan minimal untuk pendaftaran haji.

Penentuan Tabungan Minimal

Setiap tahun, Kementerian Agama menetapkan besaran tabungan minimal yang harus disetor oleh calon jamaah haji untuk dapat mendaftar ke dalam program haji. Besaran tabungan minimal ini berbeda setiap tahunnya, tergantung pada perkiraan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji.

Untuk tahun 2021, Kementerian Agama menetapkan besaran tabungan minimal sebesar Rp 24.110.500,-. Besaran tabungan minimal ini tidak termasuk biaya tambahan seperti biaya transportasi, biaya penginapan selama di Mekah dan Madinah, biaya makan, dan biaya tambahan lainnya yang mungkin diperlukan.

Pembukaan Tabungan Haji

Untuk membuka tabungan haji, calon jamaah haji dapat datang ke kantor cabang bank yang menyediakan tabungan haji. Calon jamaah haji harus membawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah. Selain itu, calon jamaah haji juga harus membawa uang yang cukup untuk membuka rekening tabungan haji.

Setelah membuka rekening tabungan haji, calon jamaah haji dapat menyetor uang pada rekening tersebut secara berkala. Menabung di rekening tabungan haji dapat membantu calon jamaah haji untuk mendapatkan bunga yang lebih besar daripada menabung di bank pada umumnya.

BACA JUGA:   Prosesi Ibadah Haji dan Umroh

Keuntungan Membuka Tabungan Haji

Membuka tabungan haji memiliki banyak keuntungan. Salah satu keuntungannya adalah mendapatkan bunga yang lebih besar daripada menabung di bank pada umumnya. Selain itu, uang yang disimpan pada rekening tabungan haji tidak dapat ditarik untuk kepentingan lain selain untuk biaya perjalanan haji.

Membuka tabungan haji juga membantu calon jamaah haji dalam meningkatkan kedisiplinan dalam menabung, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Selain itu, dengan membuka tabungan haji, calon jamaah haji juga dapat mempersiapkan biaya perjalanan haji jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak terlalu membebani keuangan saat mendekati waktu keberangkatan.

Kesimpulan

Menabung untuk biaya perjalanan ibadah haji memang membutuhkan persiapan yang matang. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuka tabungan haji. Untuk tahun 2021, Kementerian Agama menetapkan besaran tabungan minimal sebesar Rp 24.110.500,-. Dengan membuka tabungan haji, calon jamaah haji dapat mendapatkan banyak keuntungan seperti mendapatkan bunga yang lebih besar daripada menabung di bank pada umumnya dan mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk melaksanakan ibadah haji.