Jika seseorang belum membayar zakat pada tahun sebelumnya, apakah ia harus membayar zakat ganda di tahun berikutnya? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Inilah yang akan kita bahas dalam artikel ini.
Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat artinya "bersih", yang berarti zakat diharapkan dapat membersihkan harta yang dimiliki oleh seorang muslim dari sifat keserakahan dan keangkuhan.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab (jumlah harta tertentu) dan haul (jeda satu tahun). Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki.
Konsekuensi Tidak Membayar Zakat
Jika seseorang tidak membayar zakat pada tahun sebelumnya, ia memang dianggap memiliki hutang zakat. Namun, hal ini tidak berarti bahwa ia harus membayar zakat ganda di tahun berikutnya.
Sebenarnya, jika seseorang tidak membayar zakat pada tahun sebelumnya, ia harus segera membayarnya secepat mungkin. Sebab, zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum kehilangan nyawa.
Namun jika tidak mampu membayarkannya pada saat itu, seseorang masih tetap harus membayar hutang zakat tersebut saat memiliki harta yang mencapai nisab pada tahun berikutnya.
Hukum Tidak Membayar Zakat
Tidak membayar zakat adalah suatu dosa besar di dalam Islam. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan termasuk di dalamnya juga rukun keuangan. Oleh karena itu, tidak membayar zakat berarti meninggalkan rukun Islam yang sangat penting.
Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 277-280, "Sesungguhnya orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dari harta yang Allah berikan kepadanya, maka mereka itu benar-benar orang kafir. Pada hari (kiamat) itu wajah mereka akan menjadi hitam. Celaka besarlah mereka itu pada hari itu!."
Jadi, bagi seorang muslim yang tidak membayar zakat karena sifat bakhil atau tidak mau ber-kewajiban, berarti ia telah meninggalkan sebuah amalan yang merupakan bagian dari agama dan merupakan salah satu yang terpenting.
Kesimpulan
Bagi seseorang yang belum membayar zakat pada tahun sebelumnya, ia harus membayarnya sesegera mungkin dan tidak harus membayar zakat ganda di tahun berikutnya. Namun, hutang zakat tersebut tetap harus dibayar ketika memiliki harta yang mencapai nisab pada tahun berikutnya.
Tidak membayar zakat adalah suatu dosa besar di dalam Islam. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan meninggalkan zakat berarti meninggalkan rukun Islam yang sangat penting.
Ingatlah selalu untuk membayar zakat tepat waktu agar harta kita terhindar dari sifat keserakahan dan keangkuhan serta mendapat berkah dari Allah SWT.