Skip to content
Home ยป Apakah Hukumnya Ibadah Umroh Bukan dari Uang Sendiri?

Apakah Hukumnya Ibadah Umroh Bukan dari Uang Sendiri?

Apakah Hukumnya Ibadah Umroh Bukan dari Uang Sendiri?

Saat ini, banyak orang yang ingin melakukan ibadah umroh namun tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perjalanan. Oleh karena itu, beberapa orang memilih untuk berangkat umroh secara tidak langsung, dengan membayar uang kepada seseorang yang sudah mendaftar sebagai jamaah umroh.

Namun, apakah hukumnya ibadah umroh dilakukan dengan tidak menggunakan uang sendiri seperti itu?

Berangkat Umroh dengan Tidak Menggunakan Uang Sendiri

Menurut hukum Islam, sebenarnya berangkat umroh tidak secara langsung adalah hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena ibadah umroh adalah salah satu jenis ibadah yang memiliki keutamaan dan nilai yang sangat tinggi di mata Allah SWT.

Namun, jika seseorang memang sudah tidak memiliki uang sama sekali untuk pergi umroh, maka bagaimana solusinya?

Solusi Ketika Tidak Ada Uang untuk Berangkat Umroh

Solusi utama adalah mencari cara untuk mengumpulkan uang agar bisa berangkat umroh dengan cara yang halal. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menabung pada saat masih memiliki uang, atau bekerja keras untuk mengumpulkan uang agar bisa berangkat umroh.

Jika sudah berusaha maksimal tapi masih belum bisa mengumpulkan uang yang cukup untuk pergi umroh, maka bisa mencoba meminjam uang dengan cara yang halal dan jujur, dari orang-orang yang bersedia membantu.

Jika seseorang masih tetap tidak bisa mengumpulkan uang untuk berangkat umroh padahal sudah berusaha maksimal, maka dalam hal ini berangkat umroh secara tidak langsung mungkin bisa menjadi pilihan terakhir.

Namun perlu diingat bahwa, walaupun berangkat umroh secara tidak langsung seperti itu, seseorang tetap harus menyadari risikonya dan harus percaya bahwa orang yang dimintai bantuan adalah orang yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar syariah.

BACA JUGA:   Doa untuk Tamu Sepulang Umroh: Menyambut Kembali Keberkahan dan Keteguhan Hati

Kesimpulan

Dalam Islam, melakukan ibadah umroh secara tidak langsung dengan membayar uang kepada orang lain tidak diperbolehkan. Namun, jika seseorang sudah berusaha maksimal dan tetap tidak bisa mengumpulkan uang untuk berangkat umroh, maka bisa meminjam uang dari orang-orang yang bersedia membantu atau mencoba berangkat umroh secara tidak langsung.

Namun, dalam hal ini seseorang harus tetap memperhatikan risikonya dan harus percaya kepada orang yang dimintai bantuan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi sumber informasi yang baik untuk rekan-rekan yang sedang berencana berangkat umroh.