Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu yang beragama Islam sebagai perayaan bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah merupakan zakat yang diberikan kepada mustahik, yaitu orang yang tidak mampu membeli kebutuhan pokok untuk keluarga mereka. Namun, berapa batasan seorang mustahak yang berhak menerima zakat fitrah?
Menurut ulama Syafiiyah dan Hambaliyah, batasan untuk mustahik adalah seseorang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun. Jika dihitung, batasan kecukupan harta ini adalah sebesar 522,5 gram beras per orang.
Namun, bagi ulama Hanafiyah, batasan kecukupan harta bagi mustahik adalah sebesar 379,5 gram beras per orang yang dikali dengan jumlah anggota keluarga yang membutuhkan, baik itu istri atau anak-anaknya.
Sedangkan menurut Mazhab Malikiyah, batasan mustahik adalah seseorang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun, seperti baju dan kebutuhan pokok lainnya.
Namun, batasan kecukupan harta yang dapat memenuhi kebutuhan pokok masing-masing ulama masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang berzakat fitrah hendaknya memahami batasan kecukupan harta yang merupakan landasan untuk menentukan siapa yang berhak menerima zakat fitrah.
Dalam pembagian zakat fitrah, kita diwajibkan untuk membayar sebesar satu sha’ per orang dan boleh membayarnya dalam bentuk uang atau bahan makanan, seperti beras, gandum, kurma atau lainnya. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilai zakat fitrah adalah sebesar harga 1 sha’ beras pada saat itu.
Namun, untuk pembayaran berdasarkan bahan makanan, maka masing-masing bahan makanan tersebut harus diperhitungkan seberapa banyak bahan makanan tersebut setara dengan 1 sha’. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa pengumpulan zakat fitrah berjalan efektif dan dapat disalurkan kepada mustahik dengan tepat dan tepat sasaran.
Jadi, pada intinya, batasan seorang yang berhak menerima zakat fitrah adalah seseorang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus terus memperhatikan kondisi mustahik di sekitar kita dan berupaya untuk berzakat fitrah secara tepat dan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh para ulama.
Demikianlah penjelasan mengenai berapa batasan seorang mustahik yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita selalu dapat berzakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan sumber yang benar.