Skip to content
Home » Yang Berhak Menerima Zakat Termasuk Ghorim

Yang Berhak Menerima Zakat Termasuk Ghorim

Yang Berhak Menerima Zakat Termasuk Ghorim

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap umat Muslim yang mampu. Zakat sendiri merupakan kewajiban yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk orang-orang yang kurang mampu atau tergolong dalam kategori "ghorim". Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang siapa saja yang berhak menerima zakat, termasuk kategori ghorim.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Menurut hukum Islam, ada delapan kategori orang yang berhak menerima zakat. Kategori-kategori itu antara lain:

  1. Fakir: Orang yang memiliki kebutuhan dasar untuk hidup, seperti sandang, pangan, dan papan.

  2. Miskin: Orang yang tidak memiliki aset dan pendapatan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan dasarnya.

  3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat pada orang yang berhak menerimanya.

  4. Mu’allaf: Orang yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menetapkan imannya.

  5. Riqab: Orang yang terjebak dalam perbudakan atau perhambaan.

  6. Ghorim: Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.

  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang atau pahlawan yang memerangi penindasan.

  8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan merasa kekurangan dalam kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.

Kategori-kategori di atas adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, dan siapa saja yang ingin memberikan zakat bisa memilih untuk memberikannya pada salah satu kategori yang paling tepat.

Yang Berhak Menerima Zakat Termasuk Ghorim

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, orang yang memiliki hutang termasuk dalam kategori ghorim dan berhak menerima zakat. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini.

BACA JUGA:   Apa Itu Kelompok Mani Az Zakat pada Masa Abu Bakar

Pertama, orang yang berhutang tidak selalu berhak menerima zakat. Hal ini tergantung pada jenis hutang yang dimiliki. Jika hutang tersebut berasal dari barang mewah atau tidak perlu, seperti kendaraan atau pakaian mewah, maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat.

Kedua, jika hutang tersebut berasal dari kebutuhan dasar, seperti biaya perawatan kesehatan atau biaya pendidikan, maka orang tersebut berhak menerima zakat.

Ketiga, seseorang yang ingin membayar hutang menggunakan zakat juga perlu menjalani beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Hutang tersebut sudah jatuh tempo.

  2. Tidak ada cara lain untuk membayarnya, termasuk menjual aset yang dimiliki.

  3. Hutang tersebut tidak diambil untuk tujuan yang haram atau negatif.

Dengan memahami syarat-syarat tersebut, maka seseorang yang ingin membayar hutang menggunakan zakat bisa melakukan proses tersebut dengan benar.

Kesimpulan

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, zakat harus diberikan pada orang-orang yang berhak menerimanya, termasuk yang termasuk dalam kategori ghorim. Namun, sebelum memberikan zakat pada orang yang berhutang, pastikan terlebih dahulu hal-hal yang perlu diperhatikan. Dengan begitu, maka zakat yang diberikan bisa menjadi manfaat yang sebesar-besarnya bagi orang yang membutuhkan.