Skip to content
Home ยป Hadits Shahih Pengertian Haji Mabrur

Hadits Shahih Pengertian Haji Mabrur

Hadits Shahih Pengertian Haji Mabrur

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah mampu secara finansial dan fisik. Selain itu, setiap muslim yang melakukan ibadah haji juga punya tujuan yang sama, yaitu agar ibadah yang dilakukan bisa diterima oleh Allah SWT sebagai haji mabrur. Apa itu haji mabrur dan bagaimana cara mendapatkannya? Mari kita lihat hadits shahih pengertian haji mabrur berikut ini.

Pengertian Haji Mabrur

Haji merupakan ibadah yang sangat mulia dan dijalankan dengan mengikuti syariat. Saat seorang muslim melakukan ibadah haji, ada beberapa faktor yang menjadi penilaian Allah SWT apakah ibadah haji tersebut bertaqwa atau tidak. Hadits shahih pengertian haji mabrur adalah salah satu rujukan yang menjelaskan tentang pengertian haji mabrur.

Menurut hadits shahih dari Rasulullah SAW, "Sesungguhnya haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, haji mabrur adalah haji yang dilakukan secara benar, sungguh-sungguh, dan ikhlas dengan mengikuti seluruh tata cara yang sudah ditentukan dalam syariat Islam. Dalam hadits shahih pengertian haji mabrur tersebut, tidak ada balasan yang lebih besar kecuali surga. Maka, jika seseorang ingin mencapai haji mabrur, ia harus melaksanakan seluruh rukun dan tata cara haji dengan baik.

Rukun dan Tata Cara Haji

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, haji mabrur hanya bisa diraih jika dilakukan dengan benar dan ikhlas sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji untuk mempelajari rukun dan tata cara ibadah haji terlebih dahulu.

Berikut adalah rukun dan tata cara haji yang harus dilaksanakan seorang muslim:

1. Ihram

Ihram adalah tata cara awal seorang muslim saat memasuki wilayah Makkah dan mulai melaksanakan ibadah haji. Pada saat ini, seorang muslim harus mengenakan pakaian khusus yang disebut ihram. Ihram adalah pakaian yang sangat sederhana dan terdiri dari dua lembar kain yang tidak dijahit. Ihram juga melambangkan kesederhanaan, kesucian, dan kematian.

BACA JUGA:   Cara Cepat Menunaikan Ibadah Haji

2. Tawaf

Tawaf adalah melakukan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali searah jarum jam. Tawaf dilakukan setelah selesai ihram.

3. Sa’i

Sa’i adalah berlari-larian antara dua bukit, yaitu Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilakukan setelah selesai tawaf.

4. Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah dilaksanakan di lembah Arafah, dan di sana umat muslim melakukan berbagai ibadah seperti berdoa, membaca Al-Quran, berzikir, dan lain sebagainya.

5. Mabit di Muzdalifah

Setelah selesai wukuf di Arafah, umat muslim pindah ke Muzdalifah dan bermalam di sana. Mabit di Muzdalifah adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam syariat Islam, karena menjadi waktu yang berharga untuk berdoa dan berzikir.

6. Mena

Mena adalah melempar jumrah, yaitu mengambil tujuh batu kerikil dan melemparnya ke tiga tiang yang melambangkan musyrik. Mena dilakukan pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.

7. Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadah adalah melakukan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali searah jarum jam, dilakukan setelah selesai melempar jumrah.

8. Tertib

Tertib adalah melaksanakan seluruh rukun dan tata cara haji secara benar, tuntas, dan tidak ada yang terlewatkan.

Jika seluruh rukun dan tata cara haji dilaksanakan dengan baik dan ikhlas maka haji yang dilakukan dapat menjadi haji mabrur.

Kesimpulan

Mendapatkan haji mabrur bukanlah hal yang mudah. Dalam hadits shahih pengertian haji mabrur, Allah SWT menjanjikan surga sebagai balasannya. Oleh karena itu, seluruh rukun dan tata cara haji harus dilaksanakan dengan benar dan ikhlas, agar setiap muslim dapat meraih haji mabrur. Demikian adalah uraian mengenai hadits shahih pengertian haji mabrur yang semoga bermanfaat bagi setiap muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji.

BACA JUGA:   Cara Pendaftaran Haji di Bank Mandiri Syariah Tangcity