Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu menjelang Idul Fitri. Zakat Fitrah memiliki arti “pembersih” atau “penyucian”, dimana zakat ini juga berfungsi sebagai bentuk pembersihan diri dari sifat-sifat buruk yang muncul selama satu tahun terakhir. Zakat ini juga berfungsi sebagai bentuk perwujudan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan selama Ramadan.
Namun, pertanyaannya adalah berapa besar zakat Fitrah 2019? Berdasarkan fatwa MUI No. 23 Tahun 2019, zakat Fitrah ditetapkan sekitar 3,5 liter beras/induk, atau sekitar Rp 25.000,- perorang. Tentu saja, besaran zakat Fitrah ini dapat berbeda di tiap daerah sesuai dengan harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.
Namun, tetap perlu diingat bahwa besaran zakat Fitrah ini adalah minimal. Jika seorang Muslim mampu untuk membayar zakat yang lebih banyak dari besaran minimal tersebut, maka disarankan untuk membayar lebih. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk selalu berbuat kebaikan dan memberi sebanyak-banyaknya.
Sebagai seorang Muslim, kita harus selalu ingat pentingnya membayar zakat Fitrah setiap tahunnya, baik dalam bentuk beras atau uang. Membayar zakat Fitrah juga berarti membantu pihak-pihak yang membutuhkannya, karena zakat Fitrah ini diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau mustahik.
Dalam Islam, membayar zakat Fitrah juga memiliki banyak manfaat baik dari segi material maupun spiritual. Dari segi material, membayar zakat Fitrah berarti membantu warga sekitar yang kurang mampu dan membangun solidaritas sosial dalam komunitas Muslim. Sedangkan dari segi spiritual, zakat Fitrah dapat membantu membersihkan jiwa dari sifat-sifat buruk dan meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT.
Ketika kita membayar zakat Fitrah, kita juga harus memastikan bahwa zakat tersebut diberikan pada penerima yang benar dan layak menerimanya. Kita juga bisa memberikan zakat Fitrah kepada lembaga-lembaga pengelola zakat yang terpercaya dan terbukti memberdayakan masyarakat kurang mampu.
Dalam Islam, zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Besaran zakat Fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2019 adalah sekitar 3,5 liter beras/induk atau sekitar Rp 25.000,- perorang. Namun, sebaiknya kita membayar lebih dari besaran minimal tersebut untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan dan meningkatkan rasa syukur kita kepada Allah SWT.
Mari kita selalu berusaha untuk membayar zakat Fitrah setiap tahunnya dengan ikhlas dan memberi sebanyak-banyaknya, sehingga kita dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.