Banyak orangtua yang bertanya-tanya apakah bayi mereka bisa daftar haji. Pertanyaan ini seringkali muncul karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftarkan bayi untuk haji. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lengkap mengenai persyaratan dan proses pendaftaran bayi untuk haji.
Persyaratan untuk Mendaftarkan Bayi untuk Haji
-
Bayi harus berusia minimal 6 bulan.
-
Bayi harus memiliki paspor asli yang masih berlaku.
-
Bayi harus memiliki akte kelahiran.
-
Calon jemaah harus membawa surat kuasa dari orangtua atau wali sah yang menyertai bayi.
-
Calon jemaah harus membawa surat keterangan sehat dari dokter.
Proses Pendaftaran Bayi untuk Haji
-
Calon jemaah harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan lainnya ke kantor pusat PPIH (Pos Pelayanan Haji Indonesia).
-
Setelah melakukan pendaftaran, calon jemaah akan mendapatkan nomor porsi haji.
-
Calon jemaah harus membayar biaya pendaftaran dan biaya perawatan kesehatan.
-
Setelah bayi berusia 2 tahun, calon jemaah harus mengikuti seleksi kesehatan untuk memastikan bahwa bayi layak untuk melakukan ibadah haji.
Kesimpulan
Jadi, apakah bayi dapat mendaftar untuk haji? Jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti adanya paspor, akte kelahiran, surat kuasa dari orangtua atau wali sah, dan surat keterangan sehat dari dokter. Calon jemaah juga harus mengikuti proses pendaftaran dan membayar biaya yang telah ditetapkan. Jika bayi memenuhi persyaratan dan sudah cukup umur, maka calon jemaah dapat melakukan ibadah haji dengan aman dan nyaman.
Jangan lupa untuk memeriksa ketentuan dan persyaratan yang berlaku secara terperinci sebelum melakukan pendaftaran. Semoga informasi ini bermanfaat!