Skip to content
Home » Daftar Calon Haji 2017: Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Daftar Calon Haji 2017: Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Daftar Calon Haji 2017: Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Pada tahun ini, calon jamaah haji mengalami perubahan dalam proses pendaftaran, terutama terkait dengan pemberian kuota jamaah haji. Di bawah ini kami akan membahas detail tentang persyaratan dan proses pendaftaran untuk daftar calon haji 2017.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon jamaah haji harus menjadi WNI dan memiliki KTP resmi.

  2. Usia Minimal 18 Tahun: Calon jamaah haji harus berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran dan tidak lebih dari 70 tahun.

  3. Sehat Jasmani dan Rohani: Calon jamaah haji harus dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Mereka harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

  4. Sudah Melunasi Biaya Haji: Calon jamaah haji harus sudah membayar biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menyertakan bukti pembayaran saat mendaftar.

  5. Tidak Pernah Melakukan Haji atau Khusus Haji: Calon jamaah haji harus tidak pernah melakukan ibadah haji atau khusus haji sebelumnya.

  6. Tidak Terdaftar dalam Daftar Hitam: Calon jamaah haji harus tidak terdaftar dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Daftar hitam tersebut berisi orang-orang yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan dalam pendaftaran haji.

Proses Pendaftaran

  1. Verifikasi Data: Calon jamaah haji harus menyerahkan dokumen persyaratan yang dipersyaratkan kepada petugas yang ditunjuk. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data dan pemeriksaan berkas.

  2. Pengisian Formulir Online: Setelah data terverifikasi, calon jamaah haji harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah berkas elektronik. Formulir pendaftaran dapat diisi secara online melalui situs resmi Kementerian Agama.

  3. Seleksi Awal: Setelah formulir pendaftaran diisi, Kementerian Agama akan melakukan seleksi awal. Seleksi ini dilakukan untuk menyeleksi calon jamaah haji yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan kuota haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Penetapan Nomor Porsi: Setelah seleksi awal, calon jamaah haji yang dinyatakan lolos akan mendapatkan nomor porsi. Nomor porsi ini menunjukkan urutan pemberangkatan ke tanah suci.

  5. Pembayaran dan Penyerahan Berkas Lengkap: Calon jamaah haji yang mendapatkan nomor porsi harus melakukan pembayaran biaya haji secara menyeluruh. Setelah pembayaran dilakukan, calon jamaah haji harus menyerahkan berkas lengkap, termasuk paspor dan izin keluar ke luar negeri.

  6. Pemberangkatan: Setelah menjalani seluruh proses di atas, calon jamaah haji akan berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji.

BACA JUGA:   Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Abdul Hanif

Dalam melaksanakan ibadah haji, calon jamaah haji harus memperhatikan segala persyaratan dan proses pendaftaran dengan baik. Sebab, berbagai teknologi telah diciptakan untuk memudahkan calon jamaah haji dalam mendaftar. Namun, tahapan yang akan dijalani tetap merupakan tahapan seleksi yang relatif sulit, sehingga memerlukan persiapan yang cukup matang. Seiring dengan berjalannya waktu, semoga proses pendaftaran haji di Indonesia akan semakin mudah dan lancar bagi seluruh calon jamaah haji.