Zakat mal atau zakat harta adalah bagian dari kewajiban seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mal diberikan dalam bentuk harta atau kekayaan kita kepada mereka yang membutuhkan. Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat mal? Mari kita bahas dalam artikel ini.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan. Zakat mal hanya dikenakan pada harta yang telah mencapai nisabnya dan telah berlalu setahun hijriyah. Nisab zakat mal saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan 595 ribu rupiah. Jika seseorang memiliki harta lebih dari nisab zakat mal, maka dia wajib membayarkan zakat tersebut.
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Mal?
Zakat mal harus diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik. Mustahik adalah orang atau kelompok yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Berikut adalah kategori orang atau kelompok yang berhak menerima zakat mal:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi. Mereka tidak memiliki sumber penghasilan atau penghasilan yang rendah. Mereka sangat membutuhkan bantuan zakat mal untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak mencukupi kebutuhan pokok mereka. Orang miskin memiliki penghasilan yang rendah dan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti makan, minum, dan tempat tinggal. Mereka juga berhak menerima zakat mal.
3. Amil
Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan zakat dari para pembayar zakat dan mendistribusikan kepada para mustahik. Setiap mustahik juga berhak menerima zakat dengan jumlah yang tidak lebih besar dari nishab zakat. Oleh karena itu, amil disebut juga penerima zakat.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan finansial untuk bertahan hidup. Mereka diberikan zakat untuk memperkokoh keyakinannya dalam agama Islam.
5. Riqab
Riqab adalah budak atau orang yang ditawanan dan ingin membebaskannya. Mereka diberikan zakat untuk membebaskan diri mereka.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki hutang yang harus dibayar dan hutang tersebut merupakan kebutuhan pokok. Mereka berhak menerima zakat untuk membayarkan hutang tersebut.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan dalam melawan musuh-musuh Islam dan sebagai bantuan dalam dakwah.
Kesimpulan
Zakat mal diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan memenuhi kriteria sebagai mustahik. Mustahik terdiri dari tujuh kategori, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, dan fisabilillah. Zakat mal harus diberikan dengan hati yang tulus dan penuh keikhlasan. Dengan memberikan zakat mal, kita telah membantu mereka yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan bersama di dalam masyarakat.