Skip to content
Home ยป Daftar Antrian Haji 2019 dan Cara Mengajukannya

Daftar Antrian Haji 2019 dan Cara Mengajukannya

Daftar Antrian Haji 2019 dan Cara Mengajukannya

Haji adalah salah satu ibadah yang sangat diakui oleh umat muslim di seluruh dunia. Ibadah ini dilakukan dengan cara mengunjungi Kabah di Mekah, Arab Saudi dan menyempurnakan rukun-rukun yang telah ditetapkan. Umrah dan haji menjadi salah satu hal yang selalu disibukkan oleh setiap muslim di Indonesia. Namun, mengikuti haji tidaklah mudah dan membutuhkan persiapannya tersendiri, yaitu dengan mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Berikut adalah daftar antrian haji 2019 dan cara mengajukannya.

Daftar Antrian Haji 2019

Untuk daftar antrian haji 2019, Kementerian Agama secara resmi telah membuka pendaftaran pada tanggal 28 November 2018 lalu dan akan ditutup pada tanggal 28 Februari 2019. Untuk mengajukan pendaftaran haji, calon jamaah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  3. Tidak memiliki riwayat kesehatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain
  4. Tidak dalam tindakan kriminal
  5. Memiliki Surat Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor yang masih berlaku

Kementerian Agama akan melakukan seleksi pendaftaran dengan menggunakan sistem undian. Calon jamaah yang tidak lolos seleksi pada tahun ini akan masuk ke dalam daftar tunggu yang akan diberikan kesempatan pada tahun pengajuan berikutnya.

Cara Mengajukan Pendaftaran Haji

Untuk mengajukan pendaftaran haji, calon jamaah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi jadwal pengajuan pendaftaran haji kekantor Kementerian Agama setempat
  2. Calon jamaah harus membawa simulasi biaya haji terlebih dahulu ke bank terdekat, kemudian akan diberikan rekam medis dari rumah sakit terdekat dan melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  3. Calon jamaah harus mengisi formulir pendaftaran haji dan melengkapi persyaratan dokumen, seperti KTP, Paspor, serta rekam medis dari rumah sakit terdekat
  4. Setelah data calon jamaah terverifikasi dan sudah diumumkan, calon jamaah dapat mencetak bukti pendaftaran haji yang bisa dilihat di website resmi Kementerian Agama, dan harus membayarkan biaya haji yang telah ditentukan.
BACA JUGA:   Dalil Naqli Bahwa Ibadah Haji Termasuk Salah Satu Rukun Islam

Kesimpulan

Mendaftar haji membutuhkan persiapan yang matang dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama. Dengan adanya daftar antrian haji 2019 dan cara mengajukannya di atas, diharapkan calon jamaah dapat melakukan pendaftaran dengan mudah dan teratur. Bagi calon jamaah yang belum berhasil mendapatkan tiket haji, jangan berkecil hati karena selalu ada kesempatan pada tahun pengajuan berikutnya.