Skip to content
Home » Bagaimana Hukum Mengqadha Zakat Orang yang Telah Meninggal serta Sertakan Dalilnya

Bagaimana Hukum Mengqadha Zakat Orang yang Telah Meninggal serta Sertakan Dalilnya

Bagaimana Hukum Mengqadha Zakat Orang yang Telah Meninggal serta Sertakan Dalilnya

Apakah Anda pernah berpikir tentang hukum mengqadha zakat orang yang telah meninggal? Hal ini menjadi perhatian bagi banyak orang yang merasa ragu mengenai hal ini. Namun, sebagai seorang muslim yang baik, kita harus memahami dan mengetahui hal-hal ini dengan benar dan selengkap mungkin.

Pengertian Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan kita sebagai muslim. Zakat berarti "membersihkan" dan "meninggalkan" dan umumnya diberikan dalam bentuk harta benda. Zakat wajib diberikan kepada orang yang membutuhkan dan dapat menolong mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Qadha Zakat Orang yang Telah Meninggal

Ketika seseorang meninggal, zakat yang harus dibayarkan untuknya menjadi tanggung jawab warisnya. Jika waris belum membayarkan zakat untuk orang yang telah meninggal, maka harus mengqadha zakat tersebut.

Para ulama sepakat bahwa orang yang meninggal harus tetap membayar zakat dan mereka yang mewarisi harta tersebut telah menjadi tanggung jawab untuk membayarkan zakat tersebut. Namun, bagaimana hukum mengqadha zakat orang yang telah meninggal?

Menurut mayoritas ulama, mengqadha zakat orang yang telah meninggal tidak wajib. Mengqadha zakat orang yang telah meninggal hanya merupakan perbuatan mandiri dan disarankan, tetapi tidak diwajibkan.

Dalil untuk Qadha Zakat Orang yang Telah Meninggal

Terdapat beberapa dalil yang mendukung pendapat para ulama tentang mengqadha zakat orang yang telah meninggal. Salah satu dalil tersebut adalah hadis riwayat Abu Daud dari Sa’ad bin Abi Waqqas ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak saleh yang mendoakan kebaikan bagi orang tuanya yang telah meninggal.”

BACA JUGA:   Bagaimana Status Orang yang Tidak atau Enggan Mengeluarkan Zakat?

Dari hadis tersebut, dapat diartikan bahwa ketika seseorang meninggal, maka amal ibadah yang masih bisa dicatat, antara lain sedekah jariyah. Sedekah jariyah tersebut bisa berupa bangunan masjid, sumur air, bikin jalan, dan lain-lain yang manfaatnya tidak putus setelah kematian seseorang.

Dari hadis tersebut, tidak disebutkan mengenai qadha zakat orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa qadha zakat orang yang telah meninggal hanyalah perbuatan mandiri dan disarankan, namun tidak diwajibkan.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, mengqadha zakat orang yang telah meninggal merupakan tindakan yang disarankan, namun tidak diwajibkan. Sebagai seorang muslim yang baik, kita harus memahami dan mengetahui hal ini dengan benar dan selengkap mungkin. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memperdalam pengetahuan kita dan selalu berusaha untuk mengikuti perintah Tuhan dengan benar. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.