Bagi umat muslim, zakat adalah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi. Zakat memiliki banyak jenis, salah satunya adalah zakat penghasilan atau yang biasa dikenal sebagai zakat profesi. Zakat penghasilan memiliki aturan yang berbeda dengan zakat yang lainnya. Oleh karena itu, ini adalah penting bagi kita untuk memahami zakat penghasilan secara mendalam.
Apa itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat. Zakat ini dikeluarkan dari penghasilan yang diterima setiap bulan atau setiap tahun. Besar zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan yang didapat selama satu tahun.
Siapa yang Harus Membayar Zakat Penghasilan?
Siapa saja yang memiliki penghasilan atau penghasilan melalui profesi di atas nisab, yang saat ini setara dengan Rp 4.800.000, harus membayar zakat penghasilan. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, bonus, tunjangan, serta pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan atau usaha.
Ketentuan Membayar Zakat Penghasilan
Untuk membayar zakat penghasilan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Zakat penghasilan dikeluarkan dari penghasilan setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup sehari-hari, kebutuhan keluarga, serta hutang.
-
Zakat penghasilan wajib dibayar setiap akhir tahun.
-
Zakat penghasilan dibayar sebesar 2,5% dari penghasilan selama satu tahun.
-
Pembayaran zakat penghasilan tidak boleh diundur atau ditunda lebih dari satu tahun.
Keuntungan Membayar Zakat Penghasilan
Selain menunaikan kewajiban sebagai muslim, membayar zakat penghasilan juga memiliki keuntungan lain bagi kita, antara lain:
-
Membuat penghasilan kita menjadi halal dan barokah.
-
Mengurangi ketimpangan sosial.
-
Menjalin persaudaraan dan kepedulian sosial.
Cara Membayar Zakat Penghasilan
Untuk membayar zakat penghasilan, sebaiknya dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar zakat penghasilan, yaitu:
-
Melalui lembaga resmi zakat seperti Baznas.
-
Melalui bank yang bekerjasama dengan lembaga zakat.
-
Melalui internet banking dan mobile banking.
-
Secara langsung di kantor lembaga zakat.
Kesimpulan
Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat penghasilan dikeluarkan dari penghasilan setiap bulan atau setiap tahun dan besarnya adalah 2,5% dari penghasilan selama satu tahun. Pembayaran zakat penghasilan wajib dilakukan setiap akhir tahun dan tidak boleh diundur atau ditunda lebih dari satu tahun. Selain menunaikan kewajiban sebagai muslim, membayar zakat penghasilan juga memiliki keuntungan lain bagi kita seperti membuat penghasilan kita menjadi halal dan barokah, mengurangi ketimpangan sosial, serta menjalin persaudaraan dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, bagi kita yang sudah memenuhi syarat, marilah kita membayar zakat penghasilan secara tepat dan penuh keikhlasan.