Skip to content
Home ยป Pendaftaran Haji 1017: Panduan Menjalankan Ibadah Haji

Pendaftaran Haji 1017: Panduan Menjalankan Ibadah Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh orang yang mampu secara finansial dan fisik. Sebelum melakukan ibadah haji, calon jamaah harus terlebih dahulu mendaftar haji ke kementerian agama. Proses pendaftaran haji ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Proses Pendaftaran Haji Secara Online

Pendaftaran haji secara online dapat dilakukan melalui website resmi kementerian agama. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar haji secara online antara lain:

  1. Memiliki akun SSO (Single Sign On) yang dapat didaftarkan melalui website SSO kementerian agama.
  2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  3. Memiliki akun haji yang dapat didaftarkan melalui website haji kementerian agama.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, calon jamaah dapat langsung mendaftar haji secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke website resmi kementerian agama dan pilih layanan haji online.
  2. Masukkan nomor SSO yang telah didaftarkan.
  3. Pilih menu pendaftaran haji dan masukkan data diri yang sesuai dengan KTP.
  4. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditentukan.

Setelah proses pendaftaran selesai, calon jamaah akan mendapatkan nomor porsi haji dan jadwal pelaksanaan ibadah haji.

Proses Pendaftaran Haji Secara Offline

Pendaftaran haji secara offline dapat dilakukan langsung di kantor kementerian agama terdekat. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar haji secara offline antara lain:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi akte lahir atau kartu keluarga.
  3. Fotokopi akte nikah (jika sudah menikah).

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, calon jamaah dapat langsung datang ke kantor kementerian agama terdekat dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengambil formulir pendaftaran haji di kantor kementerian agama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai.
  3. Melampirkan fotokopi KTP, akte lahir/kartu keluarga, dan akte nikah (jika sudah menikah).
  4. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran yang ditentukan.
BACA JUGA:   Nilai Kemanusiaan Ibadah Haji

Setelah proses pendaftaran selesai, calon jamaah akan mendapatkan nomor porsi haji dan jadwal pelaksanaan ibadah haji.

Biaya dan Persyaratan Tambahan

Biaya haji yang harus dibayar oleh calon jamaah dapat berbeda-beda tergantung dari zona keberangkatan dan jenis pelayanan yang dipilih. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah, seperti:

  1. Tes kesehatan untuk mengecek kesiapan fisik calon jamaah.
  2. Vaksin meningitis dan influenza bagi calon jamaah.
  3. Vaksin COVID-19 yang wajib dilakukan oleh calon jamaah.

Kesimpulan

Penyelenggaraan ibadah haji memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah. Proses pendaftaran haji dapat dilakukan secara online maupun offline dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh kementerian agama. Biaya haji dan persyaratan tambahan seperti tes kesehatan dan vaksin wajib juga harus diperhatikan oleh calon jamaah. Dengan persiapan yang matang, diharapkan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.