Apakah Anda ingin mendaftarkan rumah sakit haji? Jika iya, maka artikel ini akan memberikan panduan yang lengkap dan terperinci tentang bagaimana cara mendaftar rumah sakit haji.
Sebelum kita memulai langkah-langkahnya, mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari rumah sakit haji. Rumah sakit haji adalah sebuah rumah sakit yang menyediakan pelayanan kesehatan kepada jamaah haji saat mereka berada di tanah suci.
Mendaftarkan rumah sakit haji membutuhkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan benar dan tepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persyaratan Administrasi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan administrasi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi secara umum oleh semua jenis rumah sakit di Indonesia.
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan antara lain:
- Akta Pendirian Rumah Sakit (APRS) yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Izin Operasional from Dinas Kesehatan.
- Surat Keterangan Lulus Uji Coba dari Tim Uji Coba Pelayanan Kesehatan.
2. Persyaratan Teknis
Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, selanjutnya rumah sakit haji harus memenuhi persyaratan teknis dalam hal pelayanan dan tenaga kesehatan.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki peralatan medis dan obat-obatan yang memadai.
- Memiliki staff medis dan paramedis yang memenuhi standar kualifikasi.
- Memiliki sumberdaya manusia yang cukup sebagai tenaga medis dan lainnya.
3. Pengajuan Permohonan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya adalah pengajuan permohonan. Pengajuan permohonan harus dilakukan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Berikut langkah-langkah pengajuan permohonannya:
- Mengisi formulir permohonan kepada Menteri Kesehatan.
- Menyerahkan persyaratan administrasi dan teknis yang telah dipenuhi.
- Mengirimkan surat pernyataan dan persetujuan dari para pemegang saham maupun pengurus rumah sakit haji.
- Membayar biaya pendaftaran rumah sakit haji.
4. Verifikasi dan Evaluasi
Setelah pengajuan permohonan, Kementerian Kesehatan akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rumah sakit haji yang telah diajukan. Verifikasi dan evaluasi ini dilakukan untuk mendapatkan penilaian yang akurat mengenai kelayakan rumah sakit haji.
5. Pengumuman Keberhasilan
Jika rumah sakit haji telah memenuhi semua persyaratan dan lolos verifikasi dan evaluasi, maka Kementerian Kesehatan akan mengumumkan keberhasilan dari pendaftaran rumah sakit haji.
6. Pemberian Izin
Setelah pengumuman keberhasilan, Kementerian Kesehatan akan memberikan izin operasional kepada rumah sakit haji. Dengan memiliki izin operasional ini, memungkinkan rumah sakit haji untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap jamaah haji.