Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Hukum zakat sendiri dibuat berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 177:
"Kebaikan bukan terletak pada ke arah mana kamu hadapkan muka kamu ketika salat, tetapi kebajikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir dan malaikat, kitab dan nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada keluarga, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang sedang dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta dan untuk memerdekakan budak, dan i’tikaf dan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji serta orang-orang yang sabar dalam kesulitan dan penderitaan dan dalam (menghadapi) peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa".
Dalam melaksanakan zakat, terdapat beberapa macam zakat yang harus dibayarkan, seperti zakat fitrah, zakat mal, dan zakat hasil pertanian. Salah satu jenis zakat yang seringkali terlewat oleh masyarakat adalah zakat barang temuan atau yang dikenal juga dengan zakat emas dan perak.
Tidak banyak yang mengetahui berapa persen zakat yang harus dibayarkan untuk zakat barang temuan. Namun, sebenarnya zakat barang temuan adalah sebesar 2,5 persen dari nilai barang temuan tersebut. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
"Dari Abu Bakar al-Shiddiq ra, ia berkata kepada Rasulullah saw, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku banyak diperkenankan oleh Allah dengan harta. Ketika aku terlelap tidur, aku pergi melihat ke kiri dan kekanan, aku melihat sebuah kereta, dan dalam kereta itu ada emas, perak, dan sutera. Aku berkata, ‘Ini untuk siapa, wahai pengemudi kereta?’ Dia menjawab, ‘Ini untukmu, Abu Bakar’. Aku berkata, ‘Masha Allah, aku lebih berhak daripada siapapun untuk hartaku ini’. Kemudian aku bangun dan datang kepada Rasulullah saw, kualami diturunkan dengan, "Sungguh Abu Bakar baik dalam iman, dan sungguh Allah membebaskanmu dari keraguan"."
Dari hadis tersebut, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa Allah memberikan harta kekayaan kepada seseorang tidak hanya sebagai sebuah anugerah, tetapi juga sebagai sebuah tanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim yang bertanggung jawab, kita harus selalu mengingat kewajiban dalam melaksanakan zakat, termasuk zakat barang temuan.
Sebagai penutup, ginilah cara menghitung zakat barang temuan:
- Tentukan nilai barang temuan yang Anda temukan.
- Hitung 2,5% dari nilai tersebut.
Ingatlah bahwa Allah selalu memperbolehkan hamba-Nya untuk menikmati kekayaan, tetapi juga mengingatkan agar kita tidak lupa dengan kewajiban kita sebagai hamba-Nya. Dengan membayar zakat barang temuan, kita telah menunaikan kewajiban sebagai muslim dan beramal sholeh, sehingga tetap dalam rahmat dan ridha Allah SWT.