Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu. Zakat sendiri memiliki berbagai jenis di antaranya zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki. Namun, siapa saja yang berhak mengeluarkan zakat mal?
Kriteria Penerima Zakat Mal
Tujuan dari zakat sendiri adalah untuk membantu orang yang membutuhkan, sehingga penerima zakat mal haruslah memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Orang miskin dan fakir
Mereka yang kurang mampu dan tidak punya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Menurut fatwa MUI, siapa yang masuk dalam kategori fakir dan miskin ini adalah orang yang hidupnya di bawah standar kesejahteraan umum yang berlaku di masyarakat di sekitarnya.
- Orang yang terlilit hutang
Orang yang terlilit hutang juga berhak menerima zakat mal. Namun, ada catatan penting bahwa hutang tersebut tidak berasal dari kegiatan yang dilarang agama Islam seperti riba atau judi.
- Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan pendampingan. Orang yang baru beralih agama biasanya membutuhkan dukungan finansial untuk menyelesaikan masalah keuangan.
- Orang yang memerlukan biaya untuk dakwah dan pendidikan Islam
Orang yang memerlukan biaya untuk menyebarluaskan agama Islam seperti dakwah atau pendidikan Islam juga termasuk dalam kategori penerima zakat mal.
- Orang yang membutuhkan biaya untuk kesehatan atau perawatan
Orang yang membutuhkan pengobatan atau perawatan juga berhak menerima zakat mal. Namun, harus dipastikan bahwa pengobatan yang diberikan tidak dilarang agama Islam seperti pengobatan dengan menggunakan jimat atau sihir.
Siapa yang Berhak Mengeluarkan Zakat Mal?
Selain mengetahui siapa yang berhak menerima zakat mal, kita juga harus mengetahui siapa yang dapat mengeluarkan zakat mal. Berdasarkan hadis dari Sahih Muslim, siapa saja yang memiliki harta melebihi nisab adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat mal.
Nisab sendiri adalah jumlah minimal harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib membayar zakat mal. Berdasarkan perhitungan menggunakan harga emas, kisaran nisab saat ini adalah sekitar 85 gram emas.
Selain itu, zakat mal juga hanya boleh dikeluarkan oleh orang-orang yang termasuk dalam golongan muslim. Namun, ada juga beberapa golongan non-muslim yang dapat diterima zakat mal seperti mu’allaf dan orang yang memerlukan biaya untuk perawatan kesehatan.
Kesimpulan
Dengan mengetahui siapa yang berhak menerima zakat mal, kita dapat memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan dapat membantu orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Siapa yang berhak mengeluarkan zakat mal adalah orang-orang yang memiliki harta melebihi nisab dan termasuk dalam golongan muslim. Oleh karena itu, mari kita saling membantu dan mengeluarkan zakat mal dengan tepat dan benar.