Skip to content
Home » Kapan Zakat Profesi Harus Dikeluarkan?

Kapan Zakat Profesi Harus Dikeluarkan?

Kapan Zakat Profesi Harus Dikeluarkan?

Zakat profesi adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat profesi ini mengacu pada zakat harta, namun tidak pada harta tabungan, emas, atau perak. Berapa persentase dari pendapatan yang dibayarkan menjadi zakat profesi dan kapan sebaiknya zakat ini dikeluarkan?

Perhitungan Zakat Profesi

Perhitungan zakat profesi didasarkan pada pendapatan yang diterima selama satu tahun. Zakat profesi sebesar 2,5% dikeluarkan dari pendapatan kotor selama satu tahun atau setelah penghasilan mencapai nisab.

Nisab adalah batas minimal penghasilan yang harus dicapai oleh seseorang agar wajib membayar zakat profesi. Jika penghasilan belum mencapai nisab, maka seseorang tidak perlu membayar zakat profesi.

Waktu Pengeluaran Zakat Profesi

Waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat profesi adalah pada saat setahun telah berlalu atau setelah penghasilan mencapai nisab. Tetapi, jika ada kebutuhan mendesak, zakat profesi juga dapat dikeluarkan sebelum waktu yang ditentukan.

Keutamaan Zakat Profesi

Zakat profesi memiliki keutamaan yang sama dengan zakat pada umumnya, yaitu membersihkan harta dari kotoran, menolak musibah, membuka pintu keberkahan, dan menjadi jalan untuk mengantarkan seseorang ke surga. Selain itu, zakat profesi juga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti kaum duafa atau orang-orang yang kurang mampu.

Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

Untuk mengeluarkan zakat profesi, seseorang harus menghitung pendapatan kotor selama satu tahun dan mengalikan dengan 2,5%. Kemudian, uang yang didapat dari hasil perhitungan tersebut harus disalurkan pada orang yang membutuhkan, atau diserahkan kepada lembaga zakat yang terpercaya dan sesuai dengan panduan syariah.

BACA JUGA:   Bagaimana Zakat Mempengaruhi Profitabilitas Bank

Kesimpulan

Jadi, kapan zakat profesi harus dikeluarkan? Zakat profesi harus dikeluarkan setelah penghasilan mencapai nisab atau setahun telah berlalu. Zakat ini sebesar 2,5% dari pendapatan kotor selama satu tahun. Zakat profesi juga memiliki keutamaan yang sama dengan zakat pada umumnya dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Untuk mengeluarkan zakat profesi, seseorang harus menghitung pendapatan kotor selama satu tahun dan mengalikan dengan 2,5%, kemudian disalurkan pada orang yang membutuhkan atau diserahkan kepada lembaga zakat yang terpercaya dan sesuai dengan panduan syariah.