Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat yang telah diterima selama satu tahun penuh. Zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yang sangat penting, yaitu untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah adalah dua belas kilogram dari setiap orang yang memberikan zakat tersebut, yang harus diberikan pada orang yang berhak menerima.
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Menurut pendapat mayoritas ulama, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Fakir: Orang yang sangat membutuhkan dengan penghasilan di bawah kebutuhan dasar.
- Miskin: Orang yang membutuhkan dengan penghasilan di atas kebutuhan dasar tetapi masih kurang untuk memenuhi semua kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mustahik: Orang yang memenuhi kriteria fakir dan miskin.
Dalam hal ini, fakir dan miskin termasuk orang yang tidak memiliki kecukupan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga harus menerima zakat fitrah. Sedangkan amil termasuk orang yang dipercayakan untuk mengelola zakat.
Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat Fitrah?
Menyalurkan zakat fitrah dapat dilakukan melalui berbagai lembaga atau organisasi seperti rumah zakat, musholla, masjid, ataupun lembaga-lembaga resmi lainnya. Namun, lebih baik menyalurkan zakat fitrah langsung kepada yang berhak menerima. Dalam melakukan penyaluran zakat fitrah, sebaiknya dipastikan bahwa yang menerima zakat fitrah adalah benar-benar orang yang berhak menerimanya.
Kesimpulan
Zakat fitrah memiliki tujuan sosial yang sangat penting dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah. Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, miskin, amil, dan mustahik. Bagi yang ingin menyalurkan zakat fitrah, dapat melalui berbagai lembaga atau organisasi yang resmi atau langsung kepada yang berhak menerima. Semoga artikel ini bermanfaat untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.