Skip to content
Home » Bagaimana Cara Menzakati Harta Temuan Rikaz

Bagaimana Cara Menzakati Harta Temuan Rikaz

Bagaimana Cara Menzakati Harta Temuan Rikaz

Harta temuan rikaz dapat didefinisikan sebagai harta benda yang ditemukan di suatu tempat yang belum diketahui pemiliknya. Biasanya harta temuan rikaz berupa benda-benda bersejarah yang memiliki nilai tinggi dan penting bagi pengembangan sejarah suatu tempat. Contohnya seperti temuan prasasti atau arca-induk. Namun, ada juga temuan yang bersifat non-historis seperti berlian atau uang tunai.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana cara menzakati harta temuan rikaz? Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut kepemilikan dan hak atas harta temuan tersebut.

Hak Kepemilikan Harta Temuan Rikaz

Terdapat dua hal yang menjadi dasar hukum dalam menentukan hak kepemilikan harta temuan rikaz, yaitu:

  1. Hukum Adat atau Negara

Dalam beberapa kasus, negara atau wilayah menerapkan aturan hukum adat dalam penentuan hak kepemilikan harta temuan rikaz. Misalnya, di Indonesia, hukum adat yang dianut oleh suku-suku tertentu menentukan bahwa harta temuan rikaz harus dikembalikan kepada masyarakat adat setempat.

  1. Undang-undang

Undang-undang juga menjadi dasar dalam menentukan kepemilikan harta temuan rikaz. Di Indonesia, ketentuan tentang penanganan harta temuan rikaz diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Persyaratan Menzakati Harta Temuan Rikaz

Bagi Anda yang ingin menzakati harta temuan rikaz, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Melaporkan ke Pihak Berwenang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan artefak atau benda bersejarah harus segera dilaporkan ke pihak berwenang, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat. Pelaporan ini harus dilakukan secepat mungkin setelah temuan tersebut ditemukan.

  1. Menyerahkan Harta Temuan Rikaz Kepada Negara
BACA JUGA:   Apa yang Dimaksud dengan Zakat Mal? Berikan Contohnya

Berdasarkan UU Cagar Budaya, harta temuan rikaz secara otomatis menjadi milik negara. Jika ada orang yang menemukan harta temuan rikaz, ia tidak boleh memperoleh kepemilikan secara langsung. Sebagai gantinya, ia harus menyerahkan harta tersebut kepada negara.

  1. Mendapatkan Penghargaan

Namun, bukan berarti menemukan harta temuan rikaz tidak memberikan keuntungan apa-apa. Sebagai penghargaan, pihak berwenang akan memberikan penghargaan berupa uang atau hadiah lainnya kepada orang yang menemukan harta temuan rikaz.

Kesimpulan

Menzakati harta temuan rikaz bukanlah hal yang mudah, Anda harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam UU Cagar Budaya dan melapor ke pihak berwenang setempat. Namun, kesulitan tersebut sepadan dengan nilai dan arti sejarah yang terkandung dalam harta temuan rikaz. Jadi, jika Anda menemukan harta temuan rikaz, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang dan menyerahkannya kepada negara. Sebagai penghargaan, Anda akan menerima hadiah atau penghargaan lainnya.