Skip to content
Home » Bagaimana Hukum Zakat Mal dan Zakat Fitrah?

Bagaimana Hukum Zakat Mal dan Zakat Fitrah?

Bagaimana Hukum Zakat Mal dan Zakat Fitrah?

Sebagai umat muslim, kita semua menyadari bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Lalu, bagaimana hukum zakat mal dan zakat fitrah dalam Islam?

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kepemilikan seseorang yang telah mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang harus dimiliki seorang muslim untuk diwajibkan membayar zakat. Nisab untuk zakat mal berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Misalnya, nisab untuk emas adalah 85 gram sedangkan untuk perak adalah 595 gram.

Apabila seseorang memiliki harta melebihi nisab, ia diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari total kekayaannya setiap tahun. Zakat mal harus dikeluarkan dari harta yang halal dan telah dimiliki selama setahun penuh.

Kewajiban membayar zakat mal termasuk ke dalam hukum fardhu ain, artinya setiap muslim harus menjalankan kewajiban ini secara individual. Jika seseorang mempunyai harta yang mencapai nisab tetapi tidak membayar zakat, maka ia dianggap telah melanggar kewajiban agamanya.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikenakan pada setiap individu baik anak-anak, dewasa, maupun orang tua, yang telah menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau bobot lainnya seperti gandum atau jagung. Nilai zakat ini ditentukan oleh Kementerian Agama dan harganya disesuaikan dengan beras atau makanan pokok yang serupa.

Setiap muslim yang mampu dan telah menunaikan ibadah puasa selama Ramadhan harus membayar zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah termasuk ke dalam hukum fardhu kifayah, artinya jika sudah ada sebagian umat muslim yang membayar zakat fitrah, maka kewajiban ini tidak perlu dilaksanakan oleh seluruh umat muslim.

BACA JUGA:   Apa Saja Syarat Bagi Muzakki Zakat Ternak?

Kesimpulan

Zakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap umat muslim. Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal dikenakan pada harta kepemilikan seseorang yang telah mencapai nisab, sedangkan zakat fitrah dikenakan pada setiap individu yang telah menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Kewajiban membayar zakat termasuk ke dalam hukum fardhu ain dan kifayah. Semua muslim harus memenuhi kewajiban ini agar dapat mempertanggungjawabkan amal ibadahnya di hadapan Allah SWT. Sebagai umat muslim yang baik, kita harus senantiasa membayar zakat dengan tulus dan ikhlas serta memilih lembaga yang tepat untuk menyalurkannya, agar zakat kita bisa menjadi manfaat bagi yang membutuhkan.