Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat harta sendiri ditujukan untuk membantu orang yang kurang mampu dan layak menerimanya.
Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat harta tersebut? Mari kita simak bersama.
Orang Fakir dan Miskin
Orang fakir dan miskin yang berhak menerima zakat harta adalah :
- Orang yang tidak punya harta sama sekali atau memiliki harta kurang dari kebutuhan hidup selama setahun.
- Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama setahun.
- Orang yang memiliki harta namun terhalang dalam memperoleh penghasilan.
Orang yang Berhutang
Orang yang berhutang dan memiliki kebutuhan pokok lainnya juga berhak menerima zakat. Namun perlu diperhatikan, berhutang yang dimaksud dalam zakat adalah berhutang untuk biaya kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain.
Pembebasan Budak
Melalui zakat harta, kita juga boleh membebaskan budak yang di bawah kontrol kita. Namun, pembebasan budak yang dimaksud adalah pembebasan budak yang terpaksa untuk melakukan perjanjian dengan tuannya untuk memperoleh kebebasan. Dalam hal ini, zakat harta memenuhi perjanjian tersebut.
Penyebar Dakwah Islam
Zakat harta juga bisa digunakan sebagai modal untuk menyebarkan dakwah Islam. Hal ini terkait dengan kegiatan yang dilakukan seperti dalam bentuk buku-buku atau seminar-seminar mengenai ajaran Islam.
Fisabilillah
Terakhir, zakat harta juga bisa digunakan sebagai modal untuk kepentingan umat dan perjuangan Islam. Hal ini terkait dengan kegiatan yang mengarah pada kepentingan umat seperti membangun masjid ataupun sekolah.
Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat harta. Dalam memberikan zakat harta, kita harus memastikan bahwa yang kita berikan adalah hak mereka yang benar-benar berhak dan layak menerima zakat tersebut. Semoga informasi ini bisa membantu Anda dalam memahami orang-orang yang berhak menerima zakat harta.