Skip to content
Home » Apa Fungsi Zakat Fitrah dan Zakat Mal Bagi Manusia?

Apa Fungsi Zakat Fitrah dan Zakat Mal Bagi Manusia?

Apa Fungsi Zakat Fitrah dan Zakat Mal Bagi Manusia?

Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim untuk memenuhi hak fakir miskin dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Terdapat dua jenis zakat, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda-beda bagi manusia.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan sebelum waktu sholat pada hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah sendiri berarti zakat untuk membersihkan (perbaikan) jiwa. Fungsi dari Zakat Fitrah adalah untuk memberikan kesempatan bagi fakir miskin untuk menikmati hari raya bersama dengan orang kaya.

Bagi manusia, Zakat Fitrah sebagai bentuk syukur atas karunia yang telah diberikan selama bulan Ramadan. Dengan membayar Zakat Fitrah, manusia bisa membersihkan diri dari sifat kikir dan memperkuat tali persaudaraan sesama Muslim.

Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) setiap tahunnya. Zakat Mal memiliki fungsi untuk mengatur distribusi kekayaan dalam masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin.

Bagi manusia, Zakat Mal menjadi wujud kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar Zakat Mal, manusia bisa membantu saudara-saudara muslim yang kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti biaya pendidikan, perawatan kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Kesimpulan

Zakat Fitrah dan Zakat Mal merupakan bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim untuk membantu meringankan beban sesama. Fungsi dari kedua zakat tersebut sangatlah penting bagi manusia, karena dapat membantu meningkatkan tali persaudaraan dan membantu mengatur distribusi kekayaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai manusia yang beriman, mari kita bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap sesama dengan memenuhi kewajiban zakat yang telah diberikan oleh Allah SWT.

BACA JUGA:   Kapan Lahir Undang-Undang Pengelolaan Zakat?