Apabila Anda seorang muslim, Anda pasti mengetahui bahwa zakat menjadi bagian integral dari ibadah Islam. Zakat adalah salah satu dari lima unsur kunci dalam Islam, selain shahada, salat, sawm, dan haji. Zakat merupakan sumbangan bagi mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, janda, dan yatim piatu.
Tetapi adakah Anda tahu bahwa zakat juga dapat diberikan kepada saudara kandung? Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hal ini, mari kita terlebih dahulu memahami arti zakat dan sedekah.
Zakat vs. Sedekah
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar sejumlah uang kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti yang telah disebutkan tadi. Sedangkan sedekah, meskipun tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Perbedaan mendasar antara zakat dan sedekah adalah bahwa zakat harus diberikan dalam jumlah dan jenis yang ditentukan oleh agama Islam. Sedangkan sedekah tidak memiliki aturan khusus terkait dengan jumlah atau jenis barang yang diberikan.
Ke Saudara Kandung dengan Zakat
Saat membahas tentang zakat dan sedekah, yang biasanya terbayang dalam pikiran kita adalah kaum fakir miskin atau orang-orang yang kurang mampu. Namun, apakah saudara kandung juga boleh menerima zakat?
Pertanyaan ini cukup kontroversial dalam komunitas Muslim modern. Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada saudara kandung, karena hal tersebut dapat mengurangi rasa persaudaraan dan mendorong konflik dalam keluarga. Namun, beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa jika saudara kandung memenuhi syarat sebagai mustahik (orang yang berhak menerima zakat), maka zakat dapat diberikan kepada mereka.
Kondisi Mustahik
Syarat utama untuk menerima zakat adalah bahwa seseorang harus menjadi mustahik, yaitu orang yang benar-benar membutuhkan bantuan. Mustahik dapat dibagi menjadi delapan kategori, yaitu fakir, miskin, amil (orang yang mengumpulkan zakat), mu’allaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, orang yang berhutang, perjalanan jauh, dan janda atau yatim piatu.
Jika saudara kandung Anda memenuhi kriteria sebagai mustahik, maka Anda dapat memberikan zakat kepada mereka. Namun, sebaiknya diperhatikan dengan seksama untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tidak akan menimbulkan perselisihan atau memicu perselisihan dalam keluarga Anda.
Sedekah untuk Saudara Kandung
Jika Anda tidak ingin memberikan zakat kepada saudara kandung, tetapi masih ingin membantu mereka dalam bentuk lain, maka sedekah bisa menjadi pilihan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sedekah tidak memiliki aturan khusus mengenai jumlah atau jenis barang yang diberikan.
Anda dapat memberikan sedekah dalam bentuk uang tunai, makanan, pakaian, atau bahkan memberikan bantuan untuk menjalankan usaha saudara kandung yang sedang mengalami kesulitan. Hal ini tentunya akan sangat membantu mereka dan mempererat tali persaudaraan dalam keluarga.
Kesimpulan
Sedekah dan zakat merupakan dua hal yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari umat Muslim. Sementara zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sedekah merupakan bentuk donasi yang tidak diwajibkan oleh agama Islam.
Keputusan untuk memberikan zakat kepada saudara kandung sangatlah kontroversial. Beberapa ulama berpendapat hal ini boleh dilakukan jika saudara kandung memenuhi syarat sebagai mustahik. Namun, jika Anda tidak ingin memberikan zakat kepada saudara kandung, sedekah bisa menjadi pilihan untuk membantu mereka dalam keadaan tertentu.
Dalam hal ini, yang paling penting adalah memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak menimbulkan perselisihan atau konflik dalam keluarga Anda. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda.