Skip to content
Home » Siapa Aja yang Berhak Menerima Zakat Profesi?

Siapa Aja yang Berhak Menerima Zakat Profesi?

Siapa Aja yang Berhak Menerima Zakat Profesi?

Pemberian zakat tentunya menjadi salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mampu. Zakat menjadi salah satu cara untuk membantu sesama yang membutuhkan, terutama pada saat bulan Ramadhan. Di antara jenis-jenis zakat yang ada, zakat profesi menjadi salah satu yang paling populer dan paling banyak dikeluarkan oleh orang-orang yang berpenghasilan tetap.

Namun, bagaimana sih cara menghitung zakat profesi? Dan siapa saja yang berhak menerima zakat profesi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi dihitung berdasarkan penghasilan tahunan Anda. Misalnya, jika Anda memiliki gaji atau penghasilan sebesar 60 juta per tahun, maka zakat yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah itu, atau sekitar 1,5 juta rupiah.

Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penghasilan Anda dapat dihitung sebagai zakat profesi. Salah satu syaratnya adalah bahwa penghasilan Anda harus melebihi nisab, yaitu sebesar 85 gram emas. Dalam nilai rupiah, nisab saat ini sekitar 50 juta rupiah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Profesi?

Setelah mengetahui cara menghitung zakat profesi, selanjutnya adalah mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat profesi. Berikut adalah beberapa orang atau kelompok yang dapat menerima zakat profesi:

1. Orang Miskin dan Fakir

Orang miskin dan fakir menjadi salah satu kelompok yang paling seharusnya menerima zakat profesi. Mereka seringkali hidup dalam keadaan yang sulit dan membutuhkan bantuan dari orang lain untuk bertahan hidup.

BACA JUGA:   Berapa Bayar Zakat Idul Fitri?

2. Anak Yatim dan Piatu

Anak yatim dan piatu juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima zakat profesi. Hal ini karena mereka seringkali tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

3. Orang yang Terlilit Hutang

Orang yang terlilit hutang juga termasuk dalam kelompok yang dapat menerima zakat profesi. Hal ini karena bantuan yang diberikan melalui zakat profesi dapat membantu mereka untuk membayar hutang yang menumpuk.

4. Orang yang Berjuang di Jalan Allah

Orang yang berjuang di jalan Allah juga menjadi kelompok yang dapat menerima zakat profesi. Mereka seringkali berjuang untuk menyebarkan ajaran Islam dan melakukan kegiatan sosial yang membantu masyarakat.

5. Orang yang Tergolong dalam Fisabilillah

Orang yang tergolong dalam fisabilillah seperti mujahidin dan muallaf juga termasuk dalam kelompok yang dapat menerima zakat profesi. Hal ini karena tugas mereka yang mulia dan memiliki risiko yang tinggi.

Dalam memberikan zakat profesi, penting untuk memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menggunakan lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah.

Kesimpulan

Mengeluarkan zakat profesi menjadi salah satu cara untuk membantu sesama dan memperoleh pahala yang berlipat-lipat. Namun, penting untuk memastikan bahwa zakat tersebut diberikan kepada orang-orang yang memang benar-benar membutuhkan.

Dalam hal menghitung zakat profesi, perlu dipahami bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penghasilan Anda dapat dihitung sebagai zakat profesi. Sedangkan dalam hal penerima zakat profesi, ada beberapa kelompok orang yang berhak menerima zakat tersebut seperti orang miskin, anak yatim dan piatu, orang yang terlilit hutang, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA:   Mengapa Muslim Diwajibkan Mengeluarkan Zakat?

Oleh karena itu, dalam mengeluarkan zakat profesi, penting untuk memastikan bahwa zakat tersebut sampai ke tangan mereka yang membutuhkan dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku untuk zakat profesi.