Skip to content
Home ยป Apa Hukum Ibadah Haji

Apa Hukum Ibadah Haji

Apa Hukum Ibadah Haji

Bismillahirohmanirohim.

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik, materi, dan mental. Seperti yang tercantum dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 97,

"Dan di antara tanda-tanda kebesaran Allah ialah wajibnya umat manusia mengunjungi Baitullah, untuk orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban untuk mengunjungi Baitullah, maka sesungguhnya Allah Mahakecilan atas segala sesuatu".

Haji merupakan ibadah yang sangat penting bagi umat muslim. Berangkat untuk menunaikan haji adalah impian bagi setiap muslim di seluruh dunia yang sudah mencapai baligh, mampu secara fisik dan mental serta mampu secara finansial. Bagi orang yang memenuhi ketiga syarat tersebut, haji menjadi wajib dilaksanakan sekali dalam seumur hidup. Sebuah ibadah yang sangat berharga, berharga bagi yang melakukannya, dan bagi orang-orang disekitarnya.

Namun apa sih sebenarnya hukum ibadah haji dalam Islam?

Dalam Islam, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Apabila seseorang memenuhi ketiga syarat pada saat menjalankan ibadah haji, yaitu mampu secara fisik, materi, dan mental, maka orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Haji ini juga merupakan bagian dari jihad fi sabilillah, yang menjadi satu di antara tugas pokok dari setiap muslim.

Bagi yang belum mampu melaksanakan ibadah haji karena alasan keterbatasan finansial ataupun non-fisik lainnya, hukumnya menjadi mubah, tidak wajib dan tidak haram. Akan tetapi jika dirasa mampu kedepannya untuk menunaikan ibadah tersebut, maka sebaiknya dilakukan.

Hukum ibadah haji merupakan hukum fardu ‘ain yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Kewajiban menunaikan ibadah haji ini tergantung pada kemampuan seseorang. Apabila seseorang memiliki kemampuan finansial dan juga fisik untuk menunaikan ibadah haji, maka diwajibkan bagi dirinya untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan finansial, maka tidak diwajibkan dan cukup melakukan ibadah umroh saja.

BACA JUGA:   Daftar Haji Tahap Kedua 2019 Provinsi Jawa Barat

Lalu apakah hukumnya batal jika dalam perjalanan haji ada suatu halangan atau kendala?

Tidak ada yang namanya hukum yang batal dalam ibadah haji. Artinya, ibadah haji harus tetap dilakukan meskipun kondisi atau situasinya tidak menguntungkan. Apabila terjadi kendala selama perjalanan haji, seperti keadaan yang tidak memungkinkan, faktor kesehatan atau keamanan, maka dapat ditunda hingga kondisi aman atau kembali ke tahun berikutnya jika memang sudah tidak memungkinkan.

Namun sekali lagi, apabila seseorang memenuhi ketiga syarat pada saat menjalankan ibadah haji, yaitu mampu secara fisik, materi, dan mental, maka tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan ibadah haji.

Kesimpulan

Dalam rangka menjalankan ibadah haji, seseorang harus memenuhi ketiga syarat yaitu fisik, materi, dan mental. Hukum ibadah haji adalah fardu ‘ain yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Meski ada kendala dalam perjalanan haji, ibadah tersebut harus tetap dilakukan jika memenuhi ketiga syarat di atas. Sekali lagi, haji merupakan ibadah yang sangat penting bagi setiap muslim dan menjadi impian bagi setiap Muslim yang memperjuangkan kedekatan dengan Allah SWT. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan wawasan bagi kita semua.

Al-hamdulillah.