Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta di atas nisab. Zakat sendiri merupakan sebagian dari kekayaan yang dikeluarkan oleh muslim yang memenuhi syarat kepada mustahik atau pihak yang berhak menerimanya. Namun siapa sajakah yang sebenarnya wajib mengeluarkan zakat dan siapa saja yang berhak menerimanya?
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat?
Setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dalam satu tahun hijriyah diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab sendiri merupakan jumlah harta tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim agar wajib membayar zakat. Besaran nisab sendiri tergantung pada jenis harta yang dimiliki oleh muslim.
Pada umumnya, nisab untuk emas adalah sebesar 85 gram, sedangkan untuk perak sebesar 595 gram. Selain itu, juga terdapat nisab untuk harta lainnya seperti uang, tanah, dan ternak.
Siapa yang berhak menerima zakat? Mari kita bahas lebih lanjut.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Ada beberapa pihak yang berhak menerima zakat dari muslim yang mengeluarkannya. Pihak-pihak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir sendiri merupakan orang-orang yang tidak memiliki apa-apa dan hidup dalam keadaan yang sangat susah. Mereka merupakan pihak yang sangat membutuhkan bantuan zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Miskin
Miskin sendiri merupakan orang-orang yang memiliki sedikit harta atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka juga termasuk dalam pihak yang berhak menerima zakat.
3. Amil Zakat
Amil zakat sendiri adalah pihak yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik. Mereka juga dapat menerima bagian dari zakat sebagai gaji atau upah atas jasanya.
4. Muallaf
Muallaf sendiri adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk dapat menyegerakan pembelajaran agama Islam. Mereka juga termasuk dalam pihak yang berhak menerima zakat.
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya dalam hal ini merupakan orang yang telah dibebaskan dari perbudakan, namun masih membutuhkan bantuan untuk dapat hidup mandiri.
6. Gharimin
Gharimin sendiri adalah orang yang memiliki utang namun tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk melunasinya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah sendiri adalah pihak yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para pejuang di medan perang atau para ulama yang propagandanya menghasilkan masyarakat muslim yang lebih baik.
Kesimpulan
Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Sementara itu, pihak yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharimin, dan fisabilillah. Dengan mengeluarkan zakat, kita dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, memperoleh pahala, dan membantu memperbaiki kondisi umat manusia secara keseluruhan.