Skip to content
Home ยป Persyaratan Cuti Besar Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Persyaratan Cuti Besar Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Persyaratan Cuti Besar Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Jutaan umat Muslim dari seluruh dunia pergi ke Makkah setiap tahunnya untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dilakukan sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Oleh karena itu, untuk memudahkan para pemohon, pemerintah Indonesia menyediakan persyaratan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji.

Apa itu Persyaratan Cuti Besar?

Persyaratan cuti besar adalah sebuah peraturan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengambil cuti yang lebih lama dari cuti biasanya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menunaikan ibadah haji tanpa khawatir kehilangan pekerjaannya.

Persyaratan Cuti Besar untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Persyaratan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji meliputi beberapa hal seperti:

  1. Pernah bekerja minimal 2 tahun pada perusahaan atau instansi tempat bekerja
  2. Harus sudah mencapai usia pensiun pada saat kembali bekerja
  3. Harus sudah memiliki bukti pemesanan paket haji dari travel agen yang terdaftar secara resmi di Kementrian Agama
  4. Harus mempunyai bukti pembayaran DP (Down Payment) minimal sebesar 50% dari total biaya paket haji

Bagaimana Kemudahan Menerima Persyaratan Cuti Besar?

Setelah memenuhi persyaratan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji, karyawan dapat mengajukan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji ke atasan. Pihak atasan akan memberikan surat izin cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji yang nantinya dikirimkan ke Kementrian Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Persyaratan cuti besar adalah sebuah kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada karyawannya untuk dapat menunaikan ibadah haji. Dalam memenuhi persyaratan cuti besar, karyawan harus memenuhi beberapa hal seperti minimal 2 tahun bekerja, harus mencapai usia pensiun, dan memiliki bukti pemesanan paket haji. Disamping itu, cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji juga harus mendapatkan izin dari atasan dan dikirimkan ke Kementrian Ketenagakerjaan. Dengan begitu, para karyawan dapat melaksanakan ibadah haji tanpa khawatir kehilangan pekerjaannya.

BACA JUGA:   Wajib Haji: Apa Saja yang Harus Dilakukan Saat Menunaikan Ibadah Suci?