Skip to content
Home » Bagaimana Ketentuan Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas?

Bagaimana Ketentuan Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas?

Bagaimana Ketentuan Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas?

Ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas menjadi penting untuk dipahami oleh semua umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban zakat. Dalam praktiknya, tidak semua harta yang dimiliki oleh seseorang berbentuk emas. Beberapa harta simpanan misalnya dalam bentuk tabungan deposito atau surat berharga yang tidak berwujud emas. Lalu bagaimana ketentuan zakat bagi harta simpanan yang tidak berwujud emas?

Definisi Zakat

Sebelum membahas tentang ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas, terlebih dahulu kita memahami definisi zakat. Zakat adalah kewajiban berupa sebagian harta yang harus disisihkan oleh setiap orang muslim untuk diberikan pada yang berhak menerima. Zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang memenuhi syarat.

Ketentuan Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas

Ada beberapa jenis harta simpanan yang tidak berwujud emas yang memiliki ketentuan zakat yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan beberapa jenis harta simpanan dan ketentuan zakat yang berlaku:

1. Deposito

Deposito adalah jenis harta simpanan yang tidak berbentuk emas. Deposito juga termasuk harta simpanan yang memiliki ketentuan zakat yang berbeda-beda tergantung pada kemampuan dana harta tersebut. Pada umumnya, ketentuan zakat deposito adalah 2,5% dari nilai deposito setiap tahunnya.

2. Saham

Saham adalah jenis surat berharga yang menjadi bentuk kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan. Saham termasuk dalam jenis harta simpanan yang tidak berwujud emas. Ketentuan zakat saham tergantung pada dividen yang diterima, jika diterima maka harus membayar zakat 2,5% dari nilai dividen yang diterima.

BACA JUGA:   Kenapa Bayar Zakat Tahun Ini Lebih Tinggi

3. Obligasi

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh suatu instansi. Obligasi juga termasuk dalam bentuk harta simpanan yang tidak berwujud emas. Ketentuan zakat obligasi adalah 2,5% dari nilai pajak penghasilan yang dikenakan pada obligasi tersebut.

4. Reksadana

Reksadana adalah bentuk investasi kolektif dengan mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk kemudian diinvestasikan pada sejumlah instrumen keuangan. Reksadana termasuk dalam jenis harta simpanan yang tidak berwujud emas. Ketentuan zakat reksadana adalah 2,5% dari nilai investasi setiap tahunnya.

5. Properti

Properti adalah bentuk aset simpanan yang tidak berwujud emas. Ketentuan zakat properti adalah 2,5% dari nilai properti setiap tahunnya.

Kesimpulan

Ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas harus dipahami oleh setiap umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban zakat. Adapun jenis harta simpanan seperti deposito, saham, obligasi, reksadana, dan properti memiliki ketentuan zakat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, umat Muslim harus dengan hati-hati menentukan jenis harta simpanan dan memastikan bahwa kewajiban zakat sudah dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.