Skip to content
Home » Biaya Daftar Haji 2018: Panduan Lengkap

Biaya Daftar Haji 2018: Panduan Lengkap

Selamat datang di panduan lengkap biaya daftar haji tahun 2018. Bagi umat Muslim di Indonesia, berhaji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan minimal satu kali seumur hidup bagi yang mampu. Namun, biaya daftar haji yang terus naik dari tahun ke tahun seringkali menjadi kendala bagi umat Muslim yang ingin berhaji. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas segala hal terkait biaya daftar haji tahun 2018 yang perlu Anda ketahui.

Biaya Daftar Haji 2018

Biaya daftar haji tahun 2018 telah diumumkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Biaya daftar haji tahun 2018 menjadi lebih murah dibandingkan biaya daftar haji tahun 2017, karena Raja Salman dari Arab Saudi memberikan diskon sebesar 10%. Berikut ini adalah rincian biaya daftar haji tahun 2018:

  • Biaya pendaftaran awal: Rp25.500.000
  • Pemondokan di Mekah selama 9 hari: Rp2.000.000
  • Pengurusan visa (termasuk tes kesehatan): Rp1.500.000
  • Pemondokan di Madinah selama 8 hari: Rp1.400.000

Jadi, total biaya daftar haji tahun 2018 adalah sekitar Rp30.400.000.

Namun, untuk angkatan pertama haji tahun 2018, biaya daftar haji akan berbeda. Berikut ini adalah rincian biaya daftar haji angkatan pertama tahun 2018:

  • Biaya pendaftaran awal: Rp34.900.000
  • Pemondokan di Mekah selama 16 hari: Rp6.800.000
  • Pengurusan visa (termasuk tes kesehatan): Rp1.500.000
  • Pemondokan di Madinah selama 8 hari: Rp1.400.000

Jadi, total biaya daftar haji angkatan pertama tahun 2018 adalah sekitar Rp44.600.000.

Cara Pembayaran Biaya Daftar Haji

Setelah mendapatkan nomor porsi haji, Anda harus segera melakukan pembayaran biaya daftar haji. Ada beberapa cara pembayaran biaya daftar haji, yaitu:

  1. Melalui Bank Syariah Mandiri (BSM)
  2. Melalui Bank Negara Indonesia (BNI) cabang haji, dengan menyertakan surat keterangan pengambilan nomor porsi haji (Suket) dari Kementerian Agama dan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
  3. Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang haji, dengan syarat yang sama dengan BNI.
  4. Melalui Bank Muamalat cabang haji, dengan syarat yang sama dengan BNI.
  5. Melalui Pos Indonesia cabang haji, dengan syarat yang sama dengan BNI.
BACA JUGA:   Logo Panitia Penyelenggara Ibadah Haji - Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Catatan Penting

  • Biaya daftar haji harus dibayar secara tunai atau dengan menggunakan kartu kredit dari bank lokal.
  • Jika dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan nomor porsi haji tidak segera membayar biaya haji, maka porsi tersebut akan diberikan kepada calon jamaah haji lain yang sudah bersedia membayar biaya haji, dan uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap biaya daftar haji tahun 2018. Dengan mengetahui rincian biaya daftar haji tahun 2018 dan cara pembayaran yang tepat, Anda akan bisa lebih siap dan terhindar dari masalah terkait biaya daftar haji. Selalu pastikan bahwa Anda memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai biaya daftar haji dari sumber resmi, yaitu Kementerian Agama atau Pengelola Haji dan Umroh. Semoga bermanfaat!