Setiap umat Muslim yang memiliki kelebihan harta wajib untuk menunaikan zakat mal setiap tahunnya. Zakat mal merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Ada beberapa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya seperti emas, perak, dan uang. Namun, tidak semua harta wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut adalah yang tidak wajib dikeluarkan zakat mal:
1. Harta yang belum mencapai nisab
Nisab atau batas minimal harta yang harus mencapai sebelum wajib dikeluarkan zakat mal adalah setara dengan harga 85 gram emas. Jika total kekayaan yang dimiliki masih belum mencapai batas itu, maka tidak perlu dikeluarkan zakat mal.
2. Harta yang bersifat pribadi
Harta yang bersifat pribadi seperti rumah tinggal, mobil, hewan peliharaan, perlengkapan pribadi, dan sejenisnya tidak wajib dikeluarkan zakat mal. Meskipun harta tersebut bernilai cukup besar, namun tidak termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati.
3. Harta yang digunakan dalam aktivitas yang tidak dianggap komersial
Harta yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari atau digunakan dalam aktivitas yang tidak dianggap komersial, seperti alat shalat, sajadah, Al Quran, dan seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakat mal. Hal ini karena harta tersebut bukanlah alat bagi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas bisnis atau perdagangan.
4. Harta titipan
Harta titipan yang dikelola untuk kepentingan orang lain juga tidak wajib dikeluarkan zakat mal. Contohnya seperti uang pensiunan atau uang yang disetor di bank untuk ibu atau anak yang masih di bawah umur. Namun, jika memang harta titipan tersebut digunakan dalam aktivitas bisnis atau perdagangan yang dianggap komersial, maka wajib dikeluarkan zakat mal.
5. Harta yang berasal dari sumber yang tidak halal
Harta yang berasal dari sumber yang tidak halal seperti hasil kecurangan, pekerjaan atau usaha yang merugikan orang lain, atau harta yang diperoleh dari perjudian, narkoba, dan sejenisnya tidak wajib dikeluarkan zakat mal. Sebaiknya harta tersebut disedekahkan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang telah dilakukan.
Jadi, itulah lima jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakat mal. Sebagai seorang Muslim, kita wajib memahami tentang zakat mal agar dapat menjalankannya dengan benar dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda untuk memahami zakat mal.