Mengetahui cara menghitung zakat penghasilan akan sangat membantu dalam menentukan zakat yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai topik ini, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu zakat.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat diartikan sebagai sebagian dari harta yang dikeluarkan untuk membantu kaum fakir miskin, muallaf, amil (pengelola zakat), gharimin (orang yang berhutang), dan fisabilillah. Zakat juga dianggap sebagai ibadah yang memiliki banyak manfaat dan pahala baik di dunia maupun di akhirat.
Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Untuk menghitung zakat penghasilan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Menentukan nisab
Nisab adalah batas penghasilan yang harus dicapai sebelum seseorang wajib keluar zakat. Nisab zakat penghasilan adalah 522,017 juta rupiah atau setara dengan 85 gr emas murni.
Menghitung Penghasilan
Penghasilan yang dihitung adalah jumlah penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun hijriyah. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, bisnis, usaha, dan lain sebagainya.
Mengurangi Hutang dan Pengeluaran yang Diperbolehkan
Dalam menghitung zakat penghasilan, kita juga perlu mengurangi hutang dan pengeluaran yang diperbolehkan. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang sah dan mempunyai kemampuan untuk dibayar. Pengeluaran yang diperbolehkan adalah pengeluaran rutin seperti makan, minum, pakaian, dan pengeluaran lainnya yang mendasar.
Menghitung Zakat
Setelah nisab dan penghasilan diketahui, langkah selanjutnya adalah menghitung zakat. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan yang tersisa setelah dikurangi hutang dan pengeluaran yang diperbolehkan.
Contohnya, jika penghasilan selama satu tahun mencapai 100 juta rupiah dan hutang yang harus dibayar sebesar 20 juta rupiah, maka penghasilan bersih adalah 80 juta rupiah. Jika pengeluaran yang diperbolehkan setiap bulannya adalah 15 juta, maka pengeluaran selama satu tahun sebesar 180 juta rupiah. Sehingga, jumlah yang harus dikeluarkan sebagai zakat adalah 2,5% dari 80 juta rupiah dikurangi dengan 180 juta rupiah, yang mana hasilnya adalah 500 ribu rupiah.
Dari contoh di atas, terlihat bahwa jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah nominal yang kecil jika dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang diperoleh. Namun, jika dilakukan secara rutin setiap tahunnya, jumlah zakat yang terkumpul tentu akan berdampak positif bagi kehidupan kaum fakir miskin.