Mungkin beberapa dari kita pernah melakukan dosa zina di masa lalu, dan kini memiliki keinginan untuk berangkat ke tanah suci yaitu Mekah untuk menjalankan ibadah Haji. Namun, pertanyaannya adalah apakah dosa zina dapat menjadi penghalang untuk berangkat Haji?
Pada dasarnya, ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang telah mampu secara finansial dan fisik. Allah SWT menyarankan agar muslim selalu menjaga diri dari perbuatan dosa, termasuk dosa zina. Namun, jika seseorang pernah melakukan dosa zina, apakah dia masih bisa menjalankan ibadah Haji?