Pada 11 Februari 2021, Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan peraturan baru yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah umroh. Peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2021 ini menegaskan kembali komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga kualitas dan keamanan ibadah umroh bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah yang suci ini.
Tujuan Peraturan Menteri ini
Tujuan utama dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh adalah untuk menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan ibadah umroh bagi jemaah yang akan melakukannya. Dalam peraturan ini, terdapat beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umroh, seperti biro perjalanan, hotel, dan transportasi.
Poin Penting dalam Peraturan Menteri
Beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1. Syarat untuk menjadi biro perjalanan penyelenggara ibadah umroh
Perusahaan biro perjalanan yang ingin menjadi penyelenggara ibadah umroh harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Telah terdaftar di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Memiliki minimal 2 orang karyawan di bidang keuangan dan akuntansi;
- Telah memiliki kantor pusat dan cabang di wilayah yang ditunjuk;
- Memiliki rekening terpisah untuk dana jemaah; dan
- Memiliki izin khusus dari Kementerian Agama.
2. Syarat hotel yang menyediakan akomodasi untuk jemaah umroh
Selain biro perjalanan, hotel yang akan menyediakan akomodasi untuk jemaah umroh juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Memiliki sertifikat halal dari LPPOM-MUI;
- Menyediakan konsumsi halal untuk jemaah; dan
- Menyediakan tempat shalat di dalam hotel.
3. Syarat untuk alat transportasi yang digunakan
Alat transportasi yang digunakan selama ibadah umroh juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Telah terdaftar di Kementerian Perhubungan;
- Dilengkapi dengan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah;
- Dilengkapi dengan GPS dan nomor kendaraan yang dapat dilacak;
- Dilengkapi dengan AC dan koneksi internet; dan
- Menjaga kebersihan dan kesehatan alat transportasi.
4. Persyaratan bagi jemaah umroh
Terakhir, Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh juga menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah yang akan melaksanakan ibadah ini. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki paspor yang masih berlaku;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
- Memiliki bukti pembayaran biaya umroh yang sah;
- Tidak memiliki masalah hukum di Indonesia maupun di negara tujuan;
- Tidak masuk dalam daftar hitam pemerintah;
- Tidak sedang terkena wabah penyakit atau halangan lainnya; dan
- Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh biro perjalanan dan pihak terkait lainnya.
Kesimpulan
Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh ini sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan ibadah umroh bagi jemaah yang akan melaksanakannya. Peraturan Menteri ini memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umroh dan diharapkan dapat meminimalisir risiko dan membantu menghindari terjadinya masalah yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kewaspadaan agar ibadah umroh dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi jemaah.