Pendahuluan
Setiap tahunnya, umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Mekah untuk melakukan ibadah haji. Dalam menjalankan ibadah ini, dibutuhkan banyak tenaga untuk menjaga kelancaran acara haji. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka lowongan sebagai petugas haji. Nah, apabila kamu berminat untuk menjadi petugas haji, berikut ini adalah syarat pendaftaran petugas haji.
Syarat Umum
Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Tidak terlibat dalam kasus pidana atau terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan moral. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikiater.
- Tidak dalam keadaan hamil atau menyusui.
Syarat Khusus
Selain syarat umum di atas, terdapat pula syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji, antara lain:
- Pendidikan minimal SD atau sederajat.
- Mampu berbahasa Arab dengan baik.
- Tidak bertato, melukis atau menindik anggota tubuh.
- Mampu membaca dan menulis huruf Arab dengan baik.
- Dapat membaca Al-Quran dengan baik.
Cara Mendaftar
Untuk bisa mendaftar menjadi petugas haji, calon pelamar bisa mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:
- Mendaftar ke kantor Kementerian Agama terdekat di wilayahnya.
- Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, SKCK, surat keterangan sehat, surat keterangan memahami dan berkirim surat tulisan Arab.
- Jika lulus seleksi, calon petugas haji akan menjalani pelatihan terlebih dahulu.
Itulah beberapa syarat pendaftaran petugas haji yang harus kamu ketahui. Selain itu, sebagai petugas haji, dibutuhkan kemampuan dan skill yang baik dalam menjalankan tugasnya. Karenanya, jika kamu ingin menjadi petugas haji, pastikan kamu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang berminat menjadi petugas haji.