Skip to content
Home ยป Ibadah Haji Termasuk Cuti Apa? Ini Penjelasannya

Ibadah Haji Termasuk Cuti Apa? Ini Penjelasannya

Ibadah Haji Termasuk Cuti Apa? Ini Penjelasannya

Apa Itu Ibadah Haji?

Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang telah mampu secara finansial dan fisik. Ibadah Haji dilakukan dengan melakukan kunjungan ke Mekah dan melakukan serangkaian aktivitas, seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan mabit di Mina.

Apakah Ibadah Haji Termasuk Cuti?

Ibadah Haji dapat dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, karena Ibadah Haji memerlukan waktu yang cukup lama, maka seringkali muncul pertanyaan apakah Ibadah Haji termasuk cuti dari pekerjaan atau tidak.

Menurut aturan pemerintah Indonesia, Ibadah Haji termasuk sebagai cuti yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang Cuti Pekerja. Namun, cuti ini tidak diberikan kepada setiap karyawan, melainkan hanya kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam daftar tunggu Haji.

Syarat Mendapatkan Cuti Haji

Agar dapat memperoleh cuti Haji, karyawan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  • Sudah bekerja minimal selama 1 tahun;
  • Masih aktif dan tidak dalam masa percobaan;
  • Sudah terdaftar dalam daftar tunggu Haji;
  • Belum pernah mendapatkan cuti untuk keperluan Ibadah Haji sebelumnya.

Jika karyawan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka karyawan dapat mengajukan cuti Haji kepada perusahaan tempat dia bekerja. Biasanya, cuti Haji diberikan selama 1 bulan penuh untuk memungkinkan karyawan melaksanakan seluruh rangkaian aktivitas Ibadah Haji.

Bagaimana dengan Gaji Selama Cuti Haji?

Selama karyawan mengambil cuti Haji, perusahaan tempat dia bekerja wajib memberikan gaji sesuai dengan haknya. Meskipun demikian, peraturan yang mengatur mengenai gaji selama cuti Haji dapat berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku di perusahaan tempat karyawan bekerja.

Kesimpulan

Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang telah mampu secara finansial dan fisik. Ibadah Haji termasuk sebagai cuti yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang Cuti Pekerja, namun cuti ini hanya diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam daftar tunggu Haji. Selama karyawan mengambil cuti Haji, perusahaan tempat dia bekerja wajib memberikan gaji sesuai dengan haknya.

BACA JUGA:   Daftar Jamaah Haji Meninggal 2017: Sebuah Laporan Mendalam