Bagi umat Muslim di seluruh dunia, zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan zakat yang harus diberikan oleh setiap orang Muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Syawal. Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, dimana zakat fitrah diberikan dalam bentuk harta yang dikonsumsi, seperti makanan pokok.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai harta yang digunakan untuk zakat fitrah dan jumlahnya. Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai ketentuan tersebut.
Ketentuan Harta yang Digunakan untuk Zakat Fitrah
-
Jenis harta yang dapat digunakan untuk zakat fitrah
Untuk zakat fitrah, harta yang dapat digunakan adalah bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, kacang-kacangan, atau biji-bijian lainnya. Selain itu, juga dapat digunakan uang untuk membeli bahan makanan pokok tersebut. Namun, jika harta tersebut tidak cukup, bisa digunakan harta lain yang dimiliki. -
Kondisi harta yang digunakan untuk zakat fitrah
Harta yang digunakan untuk zakat fitrah harus dalam kondisi yang baik dan dapat dikonsumsi. Artinya, jika harta tersebut rusak atau kualitasnya buruk, maka tidak dapat digunakan untuk zakat fitrah. -
Jumlah harta yang digunakan untuk zakat fitrah
Jumlah harta yang digunakan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ atau sekitar 3 kg bahan makanan pokok. Jika menggunakan uang untuk membeli bahan makanan pokok tersebut, maka nilai uang tersebut harus disesuaikan dengan harga satu sha’ bahan makanan pokok yang digunakan.
Jumlah Zakat Fitrah
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap orang adalah satu sha’ atau sekitar 3 kg bahan makanan pokok yang digunakan. Jika menggunakan uang untuk membeli bahan makanan pokok tersebut, maka jumlah uang tersebut harus disesuaikan dengan harga satu sha’ bahan makanan pokok yang digunakan.
Jika seseorang memiliki tanggungan keluarga, maka jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan bertambah sesuai dengan jumlah orang yang menjadi tanggungan tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanggungan keluarga sebanyak 4 orang, maka jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah empat sha’ atau sekitar 12 kg bahan makanan pokok yang digunakan.
Kesimpulan
Dalam zakat fitrah, harta yang dapat digunakan adalah bahan makanan pokok dalam kondisi yang baik dan dapat dikonsumsi. Jumlah harta yang digunakan adalah satu sha’ atau sekitar 3 kg bahan makanan pokok yang digunakan, dan jika menggunakan uang untuk membeli bahan makanan pokok tersebut, maka nilai uang tersebut harus disesuaikan dengan harga satu sha’ bahan makanan pokok yang digunakan. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap orang juga dapat bertambah sesuai dengan jumlah orang yang menjadi tanggungan.
Dengan mengetahui ketentuan mengenai harta yang digunakan untuk zakat fitrah dan jumlahnya, kita dapat memenuhi kewajiban sebagai umat Muslim dengan lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.